PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 09:40 WIB
Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara pada tiga bulan pertama 2018 menunjukan kinerja positif. Target PAD tahun ini pun optimistis dapat dipenuhi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan tidak mudah melakukan pengumpulan penerimaan bagi provinsi yang tergolong baru secara kelembagaan.

"Triwulan pertama tahun ini saja sudah terealisasi Rp 78 miliar atau sekira 23% dari target sebesar Rp307 miliar,” katanya, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Busriansyah mengatakan penerimaan dari PAD memberikan dampak yang cukup besar bagi kemandirian keuangan provinsi. Dia pun optimis target dan realisasi PAD dapat terus meningkat ke depannya.

"Meningkatkan target itu perlu dukungan semua pihak terutama elemen masyarakat yang merupakan wajib pajak," terangnya dilansir Prokal Kaltara.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan dari sisi nominal angka PAD daerah yang dipimpinnya masih tergolong kecil untuk ukuran provinsi. Namun, hal itu bukan menjadi permasalahan serius mengingat secara organisasi, Provinsi Kaltara tergolong baru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai provinsi baru, ada berbagai tantangan dalam mengumpulkan PAD. Salah satunya adalah landasan hukum dalam memungut pajak yang belum ada.

"Bahkan di awal-awal terbentuk dulu, kita justru tidak bisa memungut PAD karena harus ada perda. Potensi sumber PAD itu ada. Tapi kalau tidak ada dasarnya mana bisa pemerintah memungut,” katanya.

Dari keseluruhan nominal PAD yang ditargetkan, penyumpang masih didominasi oleh sektor pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun empat. Tahun ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp71 miliar. Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga Rp71 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?