PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 09:40 WIB
Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara pada tiga bulan pertama 2018 menunjukan kinerja positif. Target PAD tahun ini pun optimistis dapat dipenuhi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan tidak mudah melakukan pengumpulan penerimaan bagi provinsi yang tergolong baru secara kelembagaan.

"Triwulan pertama tahun ini saja sudah terealisasi Rp 78 miliar atau sekira 23% dari target sebesar Rp307 miliar,” katanya, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Busriansyah mengatakan penerimaan dari PAD memberikan dampak yang cukup besar bagi kemandirian keuangan provinsi. Dia pun optimis target dan realisasi PAD dapat terus meningkat ke depannya.

"Meningkatkan target itu perlu dukungan semua pihak terutama elemen masyarakat yang merupakan wajib pajak," terangnya dilansir Prokal Kaltara.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan dari sisi nominal angka PAD daerah yang dipimpinnya masih tergolong kecil untuk ukuran provinsi. Namun, hal itu bukan menjadi permasalahan serius mengingat secara organisasi, Provinsi Kaltara tergolong baru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai provinsi baru, ada berbagai tantangan dalam mengumpulkan PAD. Salah satunya adalah landasan hukum dalam memungut pajak yang belum ada.

"Bahkan di awal-awal terbentuk dulu, kita justru tidak bisa memungut PAD karena harus ada perda. Potensi sumber PAD itu ada. Tapi kalau tidak ada dasarnya mana bisa pemerintah memungut,” katanya.

Dari keseluruhan nominal PAD yang ditargetkan, penyumpang masih didominasi oleh sektor pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun empat. Tahun ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp71 miliar. Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga Rp71 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN