KABUPATEN BENGKALIS

Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:37 WIB
Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis pada triwulan I tahun 2017 sudah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu memungut PAD berkisar Rp47,80 miliar.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkalis Tarmizi mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2014, target penerimaan triwulan I atau realisasi penerimaan harus mencapai 15% atau lebih. Sementara Pemkab Bengkalis sudah mencapainya untuk periode triwulan I tahun 2017.

"Penerimaan PAD triwulan I realisasinya sudah mencapai Rp47,80 miliar atau sekitar 15,51% dari total target yang dipatok sebesar Rp308,15 miliar," ujarnya di Kantor Bapenda Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia mengharapkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa semakin meningkatkan penerimaan PAD ke depannya. Menurutnya PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang menunjang kemampuan keuangan daerah, serta bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah turut menentukan keberlangsungan dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu diharapkan kerjasama pimpinan SOPD demi terwujudnya pembangunan daerah di Negeri Junjungan," tuturnya seperti dikutip di goriau.com.

Tarmizi menjelaskan tujuan dilaksanakannya Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis sebagai tinsak lanjut Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 19/kpts/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada SOPD Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keputusan Bupati tersebut juga dimaksudkan agar dapat meningkatkan kinerja yang berpengaruh pada PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab SOPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ditetapkannya Keputusan Bupati itu.

Tarmizi pun mengharapkan kerjasama dari setiap SOPD untuk bisa melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN