KABUPATEN BENGKALIS

Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:37 WIB
Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis pada triwulan I tahun 2017 sudah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu memungut PAD berkisar Rp47,80 miliar.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkalis Tarmizi mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2014, target penerimaan triwulan I atau realisasi penerimaan harus mencapai 15% atau lebih. Sementara Pemkab Bengkalis sudah mencapainya untuk periode triwulan I tahun 2017.

"Penerimaan PAD triwulan I realisasinya sudah mencapai Rp47,80 miliar atau sekitar 15,51% dari total target yang dipatok sebesar Rp308,15 miliar," ujarnya di Kantor Bapenda Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia mengharapkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa semakin meningkatkan penerimaan PAD ke depannya. Menurutnya PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang menunjang kemampuan keuangan daerah, serta bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah turut menentukan keberlangsungan dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu diharapkan kerjasama pimpinan SOPD demi terwujudnya pembangunan daerah di Negeri Junjungan," tuturnya seperti dikutip di goriau.com.

Tarmizi menjelaskan tujuan dilaksanakannya Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis sebagai tinsak lanjut Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 19/kpts/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada SOPD Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keputusan Bupati tersebut juga dimaksudkan agar dapat meningkatkan kinerja yang berpengaruh pada PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab SOPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ditetapkannya Keputusan Bupati itu.

Tarmizi pun mengharapkan kerjasama dari setiap SOPD untuk bisa melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak