KABUPATEN BENGKALIS

Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:37 WIB
Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis pada triwulan I tahun 2017 sudah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu memungut PAD berkisar Rp47,80 miliar.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkalis Tarmizi mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2014, target penerimaan triwulan I atau realisasi penerimaan harus mencapai 15% atau lebih. Sementara Pemkab Bengkalis sudah mencapainya untuk periode triwulan I tahun 2017.

"Penerimaan PAD triwulan I realisasinya sudah mencapai Rp47,80 miliar atau sekitar 15,51% dari total target yang dipatok sebesar Rp308,15 miliar," ujarnya di Kantor Bapenda Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ia mengharapkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa semakin meningkatkan penerimaan PAD ke depannya. Menurutnya PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang menunjang kemampuan keuangan daerah, serta bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah turut menentukan keberlangsungan dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu diharapkan kerjasama pimpinan SOPD demi terwujudnya pembangunan daerah di Negeri Junjungan," tuturnya seperti dikutip di goriau.com.

Tarmizi menjelaskan tujuan dilaksanakannya Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis sebagai tinsak lanjut Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 19/kpts/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada SOPD Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Keputusan Bupati tersebut juga dimaksudkan agar dapat meningkatkan kinerja yang berpengaruh pada PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab SOPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ditetapkannya Keputusan Bupati itu.

Tarmizi pun mengharapkan kerjasama dari setiap SOPD untuk bisa melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi