PORTUGAL

Tren Penyelundupan Minuman Ringan Meningkat Usai Pajak Gula Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Tren Penyelundupan Minuman Ringan Meningkat Usai Pajak Gula Diterapkan

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Penerapan pajak gula atau lebih tepatnya cukai gula di Portugal sejak 2017 dinilai telah memicu peningkatan aktivitas penyelundupan minuman mengandung pemanis dari luar negeri.

Kepala Investigasi Bidang Bea Cukai Kepolisian Portugal Helder Fernandes mengatakan terdapat tren peningkatan aktivitas penyelundupan minuman soda mengandung pemanis dari Spanyol. Kegiatan tersebut dilakukan melalui jaringan profesional.

"Selama dua tahun terakhir, kami telah menemukan bahwa penyelundupan minuman tidak hanya meningkat, tetapi sekarang sudah terorganisir secara profesional," katanya, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fernandes menjelaskan Negeri Matador tidak menerapkan cukai gula dan hanya dikenakan PPN. Untuk itu, lanjutnya, makin banyak minuman ringan ilegal yang mengalir dari Spanyol karena tidak dikenakan cukai gula.

Selama 1,5 tahun ini, lanjutnya, Kepolisian telah menyita lebih dari 15.850 galon minuman ringan ilegal. Tangkapan terbesar otoritas adalah mencegah potensi kerugian negara dalam bentuk cukai gula senilai €40.000,00.

Fernandes menuturkan penerapan cukai gula di Portugal sebenarnya relatif kecil, tetapi bisa memicu peningkatan kegiatan penyelundupan. Terdapat dua faktor utama yang menjadi penyebab maraknya aktivitas ilegal minuman mengandung pemanis.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, belum ada penyelarasan kebijakan pajak antarnegara anggota Uni Eropa. Setiap negara berhak menerapkan kebijakan pajak domestik dan hal tersebut membuka celah pada aktivitas ilegal seperti penyelundupan.

Kedua, beban pajak memang relatif kecil, tetapi potensi kerugian negara bisa sangat besar karena jumlah barang yang diselundupkan masuk kategori masif. Petugas menghadapi tantangan dalam memeriksa muatan truk yang melintas di perbatasan Portugal dan Spanyol.

"Masalahnya adalah pajak masih belum diselaraskan di Uni Eropa. Pajaknya memang relatif kecil tetapi jumlahnya yang membuat perbedaan," tuturnya seperti dilansir dw.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja