BERITA PAJAK HARI INI

Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi di Global Bisa Jadi Acuan Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 08:11 WIB
Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi di Global Bisa Jadi Acuan Indonesia

Tampilan awal laporan ‘Corporate Tax Statistics’ OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi di tingkat global bisa menjadi patokan pemerintah Indonesia dalam mereformasi pajak, termasuk tarif PPh itu sendiri. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (21/1/2019).

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Pada 2018, hanya kurang dari 20% yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan lebih besar atau sama dengan 30%. Hal ini menunjukkan penyusutan dari porsi pada 2000 yang mencapai 60%. Adapun tarif PPh badan di Indonesia juga turun dari 30% pada 2000 menjadi 25% pada 2018.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Kami memang sedang mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPh badan. Namun, kami juga melihat relevansinya dengan negara emerging di sekitar. Memang apa yang kami lihat sekarang, tarif PPh badan 25% itu bukan yang paling tinggi, tapi juga bukan yang terendah,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam laporan OECD tersebut, Indonesia berada di posisi 37 dari 94 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh korporasi tertinggi. Pada 2018, rata-rata tarif PPh kelompok Afrika 27,1%, OECD 23,7%, Asia 18,4%, dan Amerika Latin & Karibia (LAC) 17,9%.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik perlakuan perpajakan dalam transaksi e-commerceserta influencer seperti selebgram. Terkait selebgram, Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak hanya diberikan ketika mereka memiliki penghasilan lebih dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penyesuaian Tarif Butuh Waktu Lama

Otoritas mengatakan penyesuaian tarif PPh badan – jika sesuai rencana – tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Hal ini dikarenakan perlu proses legislasi dengan anggota DPR dalam membahas revisi Undang-Undang PPh. Namun, kajian dipastikan terus berjalan.

  • Ini Kata Apindo Soal Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tren penurunan di tingkat global itu seharusnya bisa diikuti Indonesia. Menurutnya, pemangkasan tarif PPh badan bisa dilakukan dari 25% menjadi 17%. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Sebenarnya PPh badan yang paling ideal itu 17%. Paling tidak harus sama dengan yang diterapkan di Singapura,” katanya.

  • Skema Perpajakan Tidak Berubah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan skema perpajakan dalam transaksi e-commerce tidak mengalami perubahan. Para pedagang tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan mekanisme self assessment.

“Saya pastikan tidak [berubah], karena di PMK 210/2018, pedagang atau penyedia jasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara self assessment [hitung, bayar, lapor sendiri],” katanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju
  • Jika Melebihi PTKP, Selebgram Harus Setor PPh

Hingga saat ini tidak ada ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak influencer, termasuk selebgram. Namun, ketentuan umum terkait kewajiban perpajakan tetap berlaku. Dengan demikian, jika penghasilan sudah melebihi PTKP, influencer tetap harus membayar dan melaporkan pajaknya.

“Yang disebut selebgram dan youtuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif. Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak,” jelas Sri Mulyani.

  • Defisit Transaksi Berjalan Berisiko di Atas 3% PDB

Derasnya arus impor pada akhir tahun lalu berisiko semakin memperdalam defisit transaksi berjalan. Performa defisit pada kuartal IV/2018 bisa melebihi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Beberapa ekonom memprediksi defisit akan berada di kisaran 3%-3,37% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya