PEKAN RAYA PERPAJAKAN NASIONAL 2019

Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:10 WIB
Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

Managing Partner DDTC dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Transparansi di sektor pajak menjadi momentum bagi wajib pajak untuk mendapatkan kepastian dalam sistem pajak. Pada saat yang bersamaan, transparansi ini akan makin mendorong terwujudnya paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Hal ini diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, kepatuhan kooperatif pada dasarnya mempertukarkan transparansi dengan kepastian. Wajib pajak (WP) terbuka kepada otoritas pajak. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak memberi kepastian dengan mencegah timbulnya sengketa berlarut-larut atau tidak berujung pada pengadilan.

Baca Juga:
Penandatanganan MoU dan Seminar Perpajakan Nasional oleh PKN STAN-DDTC

“Akibatnya, biaya kepatuhan (cost of compliance) juga akan semakin menurun,” tegasnya dalam seminar nasional yang menjadi bagian dari Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2019 tersebut.

Darussalam mengungkapkan tidak ada definisi yang universal terkait kepatuhan kooperatif. Namun, secara singkat, kepatuhan kooperatif merupakan sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan lebih berdasarkan rasa saling percaya. Ada tiga pilar dasar pembentuk kepatuhan kooperatif, yakni rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian.

Bagaimanapun, kehadiran informasi (hasil transparansi) membuat upaya untuk menguji kepatuhan pajak semakin mudah. Dengan demikian, ketergantungan dari mekanisme withholding tax seharusnya bisa dikurangi dan pemerintah bisa melakukan pemungutan pajak dengan lebih efektif.

Baca Juga:
DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

Dalam seminar yang bekerja sama dengan DDTC ini, Darussalam juga memaparkan tiga fenomena yang mendorong terwujudnya transparansi di sektor pajak. Pertama, keinginan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memperoleh data dan informasi tentang profil dan kegiatan ekonomi WP.

Hal ini sering berkaitan dengan masalah shadow economy serta penghindaran dan pengelakan pajak. Upaya untuk memperoleh data ini juga dipengaruhi oleh sistem self assessment, akses informasi keuangan oleh otoritas pajak, dan berbagai kebijakan yang berdiri di atas elemen transparansi.

Kedua, tren kerja sama global di bidang pajak dan kejahatan keuangan. Beberapa diantaranya adalah Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD, proyek pertukaran informasi (spontaneous, by request, dan automatic), serta kerja sama untuk melawan pencucian uang yang diinisiasi Financial Action Task-Force (FATF).

Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

Ketiga, penggunaan teknologi. Otoritas pajak di berbagai negara semakin banyak menggunakan teknologi untuk mendorong kepatuhan. Penekanan diberikan pada pengumpulan dan pengelolaan data pajak. Ini digunakan untuk mematikan pembayaran pajak dengan benar dan mendeteksi tax fraud.

Selain itu, teknologi juga membuat transparansi data dari WP ke otoritas pajak lebih dapat dilindungi. Pada saat yang bersamaan, teknologi akan membuat informasi tersedia dengan mudah sehingga bisa diakses dalam waktu yang cepat (real time).

Dalam seminar nasional yang dibuka langsung oleh Kepala BPPK Rionald Silaban, Menko Perekonomian Darmin Nasution pun hadir dan memberikan paparan terkait paket kebijakan ekonomi Indonesia di bidang perpajakan. Dia pun memaparkan beberapa tantangan dan upaya pemerintah untuk merespons masifnya perkembangan ekonomi digital, tidak terkecuali dalam konteks perpajakan.

Baca Juga:
PKN STAN-DDTC Gelar Seminar Perpajakan dan Teken Kerja Sama Pendidikan

Selain itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh juga hadir. Dia memberikan paparan mengenai perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam setahun terakhir.

Dalam konteks penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI), Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati juga hadir sebagai pembicara. Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dan Dosen Pajak PKN STAN Ferry Irawan hadir sebagai moderator.

Sekadar informasi, selain seminar nasional perpajakan yang menggandeng DDTC ini, ada serangkaian agenda lain dalam PRPN 2019. Salah satunya adalah High School Tax Competition (HSTC) & Kompetisi Debat Pajak Nasional (KDPN). Ada pula Youth Tax Summit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?