PEKAN RAYA PERPAJAKAN NASIONAL 2019

Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:10 WIB
Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

Managing Partner DDTC dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Transparansi di sektor pajak menjadi momentum bagi wajib pajak untuk mendapatkan kepastian dalam sistem pajak. Pada saat yang bersamaan, transparansi ini akan makin mendorong terwujudnya paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Hal ini diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, kepatuhan kooperatif pada dasarnya mempertukarkan transparansi dengan kepastian. Wajib pajak (WP) terbuka kepada otoritas pajak. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak memberi kepastian dengan mencegah timbulnya sengketa berlarut-larut atau tidak berujung pada pengadilan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Akibatnya, biaya kepatuhan (cost of compliance) juga akan semakin menurun,” tegasnya dalam seminar nasional yang menjadi bagian dari Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2019 tersebut.

Darussalam mengungkapkan tidak ada definisi yang universal terkait kepatuhan kooperatif. Namun, secara singkat, kepatuhan kooperatif merupakan sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan lebih berdasarkan rasa saling percaya. Ada tiga pilar dasar pembentuk kepatuhan kooperatif, yakni rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian.

Bagaimanapun, kehadiran informasi (hasil transparansi) membuat upaya untuk menguji kepatuhan pajak semakin mudah. Dengan demikian, ketergantungan dari mekanisme withholding tax seharusnya bisa dikurangi dan pemerintah bisa melakukan pemungutan pajak dengan lebih efektif.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Dalam seminar yang bekerja sama dengan DDTC ini, Darussalam juga memaparkan tiga fenomena yang mendorong terwujudnya transparansi di sektor pajak. Pertama, keinginan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memperoleh data dan informasi tentang profil dan kegiatan ekonomi WP.

Hal ini sering berkaitan dengan masalah shadow economy serta penghindaran dan pengelakan pajak. Upaya untuk memperoleh data ini juga dipengaruhi oleh sistem self assessment, akses informasi keuangan oleh otoritas pajak, dan berbagai kebijakan yang berdiri di atas elemen transparansi.

Kedua, tren kerja sama global di bidang pajak dan kejahatan keuangan. Beberapa diantaranya adalah Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD, proyek pertukaran informasi (spontaneous, by request, dan automatic), serta kerja sama untuk melawan pencucian uang yang diinisiasi Financial Action Task-Force (FATF).

Baca Juga:
Penandatanganan MoU dan Seminar Perpajakan Nasional oleh PKN STAN-DDTC

Ketiga, penggunaan teknologi. Otoritas pajak di berbagai negara semakin banyak menggunakan teknologi untuk mendorong kepatuhan. Penekanan diberikan pada pengumpulan dan pengelolaan data pajak. Ini digunakan untuk mematikan pembayaran pajak dengan benar dan mendeteksi tax fraud.

Selain itu, teknologi juga membuat transparansi data dari WP ke otoritas pajak lebih dapat dilindungi. Pada saat yang bersamaan, teknologi akan membuat informasi tersedia dengan mudah sehingga bisa diakses dalam waktu yang cepat (real time).

Dalam seminar nasional yang dibuka langsung oleh Kepala BPPK Rionald Silaban, Menko Perekonomian Darmin Nasution pun hadir dan memberikan paparan terkait paket kebijakan ekonomi Indonesia di bidang perpajakan. Dia pun memaparkan beberapa tantangan dan upaya pemerintah untuk merespons masifnya perkembangan ekonomi digital, tidak terkecuali dalam konteks perpajakan.

Baca Juga:
DDTC dan PKN STAN Menandatangani MoU tentang Kerja Sama Pendidikan

Selain itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh juga hadir. Dia memberikan paparan mengenai perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam setahun terakhir.

Dalam konteks penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI), Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati juga hadir sebagai pembicara. Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dan Dosen Pajak PKN STAN Ferry Irawan hadir sebagai moderator.

Sekadar informasi, selain seminar nasional perpajakan yang menggandeng DDTC ini, ada serangkaian agenda lain dalam PRPN 2019. Salah satunya adalah High School Tax Competition (HSTC) & Kompetisi Debat Pajak Nasional (KDPN). Ada pula Youth Tax Summit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini