KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 11:08 WIB
Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan bentuk kelembagaan Ditjen Pajak masih menjadi wacana besar di Indonesia, meskipun dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengarahkan Ditjen Pajak menjadi lemabaga yang lebih otonom.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan Ditjen Pajak akan lebih ideal dalam menjalankan tugasnya jika lembaganya menjadi otonom sepenuhnya.

“Soal ini sebetulnya ada dua pilihan, mau revolusi atau reformasi? Mungkin jalan tengah supaya tidak terjadi chaos yakni dengan mengubah Ditjen Pajak menjadi semi otonom, meski idealnya otonom sepenuhnya,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Menurutnya kelembagaan Ditjen Pajak yang sepenuhnya otonom pasti membutuhkan penegak hukum dengan tingkat kredibilitas yang cukup tinggi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak Indoensia bisa bercermin pada Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak Amerika Serikat.

Pasalnya, IRS telah menggunakan skema investigasi big data dan bahkan penagihan langsung kepada wajib pajak pun bisa dilakukan. Berdasarkan salah satu skema yang diterapkan itu, IRS dikenal sebagai Ditjen Pajak yang cukup ketat terhadap wajib pajaknya.

Tak hanya memerlukan penegak hukum, Maryati pun mengakui kelembagaan otonom pun dituntut harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup kuat, serta diiringi dengan anggaran yang besar untuk menunjang kerja otoritas pajak.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

“Mungkin pemerintah perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait hal itu. Tapi semi otonom harus dijadikan sebagai persiapan saja, jadi harus tetap mengarah ke otonom,” tuturnya.

Selain itu, dia pun menyebutkan keinginan Presiden RI Joko Widodo dalam mengubah kelembagaan Ditjen Pajak menjadi otonom sudah cukup baik. “Keinginan Pak Jokowi sudah baik sekali ya. Maka selanjutnya berada pada kelanjutan pembahasan RUU KUP yang hingga saat ini bolanya masih berada di ranah parlemen,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan