KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 11:08 WIB
Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan bentuk kelembagaan Ditjen Pajak masih menjadi wacana besar di Indonesia, meskipun dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengarahkan Ditjen Pajak menjadi lemabaga yang lebih otonom.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan Ditjen Pajak akan lebih ideal dalam menjalankan tugasnya jika lembaganya menjadi otonom sepenuhnya.

“Soal ini sebetulnya ada dua pilihan, mau revolusi atau reformasi? Mungkin jalan tengah supaya tidak terjadi chaos yakni dengan mengubah Ditjen Pajak menjadi semi otonom, meski idealnya otonom sepenuhnya,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya kelembagaan Ditjen Pajak yang sepenuhnya otonom pasti membutuhkan penegak hukum dengan tingkat kredibilitas yang cukup tinggi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak Indoensia bisa bercermin pada Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak Amerika Serikat.

Pasalnya, IRS telah menggunakan skema investigasi big data dan bahkan penagihan langsung kepada wajib pajak pun bisa dilakukan. Berdasarkan salah satu skema yang diterapkan itu, IRS dikenal sebagai Ditjen Pajak yang cukup ketat terhadap wajib pajaknya.

Tak hanya memerlukan penegak hukum, Maryati pun mengakui kelembagaan otonom pun dituntut harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup kuat, serta diiringi dengan anggaran yang besar untuk menunjang kerja otoritas pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Mungkin pemerintah perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait hal itu. Tapi semi otonom harus dijadikan sebagai persiapan saja, jadi harus tetap mengarah ke otonom,” tuturnya.

Selain itu, dia pun menyebutkan keinginan Presiden RI Joko Widodo dalam mengubah kelembagaan Ditjen Pajak menjadi otonom sudah cukup baik. “Keinginan Pak Jokowi sudah baik sekali ya. Maka selanjutnya berada pada kelanjutan pembahasan RUU KUP yang hingga saat ini bolanya masih berada di ranah parlemen,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN