PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Transfer DBH Pajak Ditunda Jika Pemda Tak Tetapkan Siaga Darurat Asap

Dian Kurniati | Minggu, 28 Februari 2021 | 09:01 WIB
Transfer DBH Pajak Ditunda Jika Pemda Tak Tetapkan Siaga Darurat Asap

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut penanganan serius kebakaran hutan di Kantor Gubernur Kalbar, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Gubernur Kalbar Sutarmidji sendiri mengancam akan menunda transfer dana bagi hasil pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak menetapkan status siaga darurat asap di wilayahnya. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

PONTIANAK, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengancam akan menunda transfer dana bagi hasil (DBH) pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak menetapkan status siaga darurat asap di wilayahnya.

Sutarmidji mengatakan telah menetapkan status Kalbar sebagai siaga darurat asap, sehingga harus diikuti pemda di level kabupaten/kota yang juga terdampak.

Dia juga sudah memerintahkan penetapan status siaga darurat itu kepada sejumlah pemda, seperti Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. "[Sanksi] itu juga efektif ketika kami melakukannya dalam penanganan Covid," katanya, seperti dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda

Sutarmidji mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menyebabkan masalah kabut asap yang membahayakan masyarakat. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang bahkan langsung menetapkan status siaga karhutla.

Bencana karhutla tersebut terjadi secara merata di beberapa kabupaten/kota di Kalbar, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sambas.

Menurut Sutarmidji, seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com, penanganan karhutla akan lebih cepat selesai jika pemda menetapkan status siaga darurat. Jika bupati/walikota tetap bandel, dia mengancam akan menjatuhkan beberapa sanksi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Sanksi pertama, membiarkan pemda menyelesaikan sendiri masalah karhutla yang terjadi di wilayahnya. Opsi lainnya, Sutarmidji akan menunda transfer DBH bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.

Ancaman sanksi serupa pernah dia terapkan untuk mendorong pemda mengirimkan minimum 200 sampel hasil swab Covid-19 setiap pekan demi mempercepat penanganan pandemi. Dia mengklaim ancaman itu cukup jitu karena tidak ada pemda yang ingin transfer DBH pajaknya ertunda. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI AMBON

DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda

Rabu, 06 November 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI AMBON

DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda

Rabu, 06 November 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB PMK 79/2024

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB LITERATUR PAJAK

Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

Rabu, 06 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Teraan Digital

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik