Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menuntut penanganan serius kebakaran hutan di Kantor Gubernur Kalbar, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Gubernur Kalbar Sutarmidji sendiri mengancam akan menunda transfer dana bagi hasil pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak menetapkan status siaga darurat asap di wilayahnya. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)
PONTIANAK, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengancam akan menunda transfer dana bagi hasil (DBH) pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak menetapkan status siaga darurat asap di wilayahnya.
Sutarmidji mengatakan telah menetapkan status Kalbar sebagai siaga darurat asap, sehingga harus diikuti pemda di level kabupaten/kota yang juga terdampak.
Dia juga sudah memerintahkan penetapan status siaga darurat itu kepada sejumlah pemda, seperti Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. "[Sanksi] itu juga efektif ketika kami melakukannya dalam penanganan Covid," katanya, seperti dikutip Jumat (26/2/2021).
Sutarmidji mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menyebabkan masalah kabut asap yang membahayakan masyarakat. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang bahkan langsung menetapkan status siaga karhutla.
Bencana karhutla tersebut terjadi secara merata di beberapa kabupaten/kota di Kalbar, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sambas.
Menurut Sutarmidji, seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com, penanganan karhutla akan lebih cepat selesai jika pemda menetapkan status siaga darurat. Jika bupati/walikota tetap bandel, dia mengancam akan menjatuhkan beberapa sanksi.
Sanksi pertama, membiarkan pemda menyelesaikan sendiri masalah karhutla yang terjadi di wilayahnya. Opsi lainnya, Sutarmidji akan menunda transfer DBH bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.
Ancaman sanksi serupa pernah dia terapkan untuk mendorong pemda mengirimkan minimum 200 sampel hasil swab Covid-19 setiap pekan demi mempercepat penanganan pandemi. Dia mengklaim ancaman itu cukup jitu karena tidak ada pemda yang ingin transfer DBH pajaknya ertunda. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.