JAKARTA, DDTCNews – Penyaluran dana transfer daerah dan dana desa selama ini masih belum bisa menekan ketimpangan antara daerah di Indonesia. Padahal dana transfer ke daerah dan dana desa terus naik jumlahnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan transfer dana tersebut guna meratakan pembangunan agar tidak hanya jawa sentris. Menurutnya dana transfer ke daerah mencapai Rp765 triliun dibanding dengan anggaran untuk K/L yang hanya selisih Rp1 triliun atau sekitat Rp764 triliun.
"Sejak tahun 2001, transfer ke daerah sudah meningkat 9 kali lipat, dan melampaui anggaran K/L yang hanya 8 kali lipat. Bahkan dalam 2 tahun ini sudah melebihi dari belanja kementerian, lembaga, tapi besarnya transfer ke daerah belum mampu mengatasi melebarnya kesenjangan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/4).
Melebarnya kesenjangan ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan per kapita di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp109 juta. Pendapatan per kapita DKI Jakarta selisih jauh dibandingkan pendapatan per kapita Maluku Utara yang hanya mencapai Rp5,1 juta.
Boediarso menyebutkan anggaran tersebut tidak berdampak secara maksimal pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, gini rasio pada tahun 2017 masih lebih tinggi dibandingkan gini rasio pada tahun 2007.
"Gini rasio saat ini masih di angka 0,397. Meskipun sudah turun, tapi gini rasio 0,37 pada tahun 2007 masih lebih baik. Bahkan tahun 2008 dan 2009 meningkat hingga 0,4. Sementara gini rasio tahun 2014 baru mulai turun. Artinya, kesenjangan itu masih lebar terbukti dalam gini rasio," ungkapnya.
Boediarso menyatakan pencairan anggaran transfer ke daerah ke depannya akan diperketat. Pemerintah pusat berencana untuk melihat manfaat anggaran tersebut melalui proyek pembangunan yang dijalankan.
"Ini membuktikan kuatnya pemerintahan sekarang untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Sesuai prinsip money follow program, maka setiap penyerahan kewenangan harus disertai penyerahan dokumen, SDM, dan sumber pendanaan. Maka itu ada desentralisasi fiskal, ada penyerahan wewenang dalam mengelola. Baik pajak atau retribusi," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.