ANGGARAN DAERAH

Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 11:45 WIB
Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Penyaluran dana transfer daerah dan dana desa selama ini masih belum bisa menekan ketimpangan antara daerah di Indonesia. Padahal dana transfer ke daerah dan dana desa terus naik jumlahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan transfer dana tersebut guna meratakan pembangunan agar tidak hanya jawa sentris. Menurutnya dana transfer ke daerah mencapai Rp765 triliun dibanding dengan anggaran untuk K/L yang hanya selisih Rp1 triliun atau sekitat Rp764 triliun.

"Sejak tahun 2001, transfer ke daerah sudah meningkat 9 kali lipat, dan melampaui anggaran K/L yang hanya 8 kali lipat. Bahkan dalam 2 tahun ini sudah melebihi dari belanja kementerian, lembaga, tapi besarnya transfer ke daerah belum mampu mengatasi melebarnya kesenjangan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/4).

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Melebarnya kesenjangan ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan per kapita di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp109 juta. Pendapatan per kapita DKI Jakarta selisih jauh dibandingkan pendapatan per kapita Maluku Utara yang hanya mencapai Rp5,1 juta.

Boediarso menyebutkan anggaran tersebut tidak berdampak secara maksimal pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, gini rasio pada tahun 2017 masih lebih tinggi dibandingkan gini rasio pada tahun 2007.

"Gini rasio saat ini masih di angka 0,397. Meskipun sudah turun, tapi gini rasio 0,37 pada tahun 2007 masih lebih baik. Bahkan tahun 2008 dan 2009 meningkat hingga 0,4. Sementara gini rasio tahun 2014 baru mulai turun. Artinya, kesenjangan itu masih lebar terbukti dalam gini rasio," ungkapnya.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Boediarso menyatakan pencairan anggaran transfer ke daerah ke depannya akan diperketat. Pemerintah pusat berencana untuk melihat manfaat anggaran tersebut melalui proyek pembangunan yang dijalankan.

"Ini membuktikan kuatnya pemerintahan sekarang untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Sesuai prinsip money follow program, maka setiap penyerahan kewenangan harus disertai penyerahan dokumen, SDM, dan sumber pendanaan. Maka itu ada desentralisasi fiskal, ada penyerahan wewenang dalam mengelola. Baik pajak atau retribusi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?