ANGGARAN DAERAH

Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 11:45 WIB
Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Penyaluran dana transfer daerah dan dana desa selama ini masih belum bisa menekan ketimpangan antara daerah di Indonesia. Padahal dana transfer ke daerah dan dana desa terus naik jumlahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan transfer dana tersebut guna meratakan pembangunan agar tidak hanya jawa sentris. Menurutnya dana transfer ke daerah mencapai Rp765 triliun dibanding dengan anggaran untuk K/L yang hanya selisih Rp1 triliun atau sekitat Rp764 triliun.

"Sejak tahun 2001, transfer ke daerah sudah meningkat 9 kali lipat, dan melampaui anggaran K/L yang hanya 8 kali lipat. Bahkan dalam 2 tahun ini sudah melebihi dari belanja kementerian, lembaga, tapi besarnya transfer ke daerah belum mampu mengatasi melebarnya kesenjangan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Melebarnya kesenjangan ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan per kapita di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp109 juta. Pendapatan per kapita DKI Jakarta selisih jauh dibandingkan pendapatan per kapita Maluku Utara yang hanya mencapai Rp5,1 juta.

Boediarso menyebutkan anggaran tersebut tidak berdampak secara maksimal pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, gini rasio pada tahun 2017 masih lebih tinggi dibandingkan gini rasio pada tahun 2007.

"Gini rasio saat ini masih di angka 0,397. Meskipun sudah turun, tapi gini rasio 0,37 pada tahun 2007 masih lebih baik. Bahkan tahun 2008 dan 2009 meningkat hingga 0,4. Sementara gini rasio tahun 2014 baru mulai turun. Artinya, kesenjangan itu masih lebar terbukti dalam gini rasio," ungkapnya.

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Boediarso menyatakan pencairan anggaran transfer ke daerah ke depannya akan diperketat. Pemerintah pusat berencana untuk melihat manfaat anggaran tersebut melalui proyek pembangunan yang dijalankan.

"Ini membuktikan kuatnya pemerintahan sekarang untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Sesuai prinsip money follow program, maka setiap penyerahan kewenangan harus disertai penyerahan dokumen, SDM, dan sumber pendanaan. Maka itu ada desentralisasi fiskal, ada penyerahan wewenang dalam mengelola. Baik pajak atau retribusi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA