KINERJA MONETER

Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai 1,85 Miliar Dolar AS

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai 1,85 Miliar Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) sejauh ini senilai US$1,85 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE ini mengalami peningkatan dari posisi bulan sebelumnya senilai US$1,3 miliar. Menurutnya, transaksi tersebut terus mengalami kenaikan walaupun relatif lambat.

"Slow but sure memang meningkat. Jadi memang kita perlu optimalisasi saja nanti," katanya, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Destry mengatakan jumlah perusahaan yang sudah melakukan transaksi TD valas DHE juga meningkat. Menurutnya, saat ini sudah ada 132 perusahaan yang menempatkan DHE SDA di TD valas, bertambah dari bulan lalu sekitar 100 perusahaan.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut data yang dipaparkan Destry hanya merupakan TD valas DHE SDA yang di-pass on perbankan kepada BI. Menurutnya, keseluruhan DHE SDA yang sudah ditempatkan di dalam negeri kemungkinan lebih besar karena instrumennya juga bermacam-macam, sehingga BI juga berupaya mengumpulkan data-datanya.

"Kami sedang mengumpulkan data-data berapa DHE SDA yang ditaruh oleh para eksportir ke rekening khusus atau rekening yang lain karena penempatannya ada beberapa [instrumen]," ujarnya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

PP 36/2023 juga turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah pun tengah menyiapkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra