KINERJA MONETER

Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai 1,85 Miliar Dolar AS

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai 1,85 Miliar Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) sejauh ini senilai US$1,85 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE ini mengalami peningkatan dari posisi bulan sebelumnya senilai US$1,3 miliar. Menurutnya, transaksi tersebut terus mengalami kenaikan walaupun relatif lambat.

"Slow but sure memang meningkat. Jadi memang kita perlu optimalisasi saja nanti," katanya, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Destry mengatakan jumlah perusahaan yang sudah melakukan transaksi TD valas DHE juga meningkat. Menurutnya, saat ini sudah ada 132 perusahaan yang menempatkan DHE SDA di TD valas, bertambah dari bulan lalu sekitar 100 perusahaan.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut data yang dipaparkan Destry hanya merupakan TD valas DHE SDA yang di-pass on perbankan kepada BI. Menurutnya, keseluruhan DHE SDA yang sudah ditempatkan di dalam negeri kemungkinan lebih besar karena instrumennya juga bermacam-macam, sehingga BI juga berupaya mengumpulkan data-datanya.

"Kami sedang mengumpulkan data-data berapa DHE SDA yang ditaruh oleh para eksportir ke rekening khusus atau rekening yang lain karena penempatannya ada beberapa [instrumen]," ujarnya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

PP 36/2023 juga turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah pun tengah menyiapkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja