KABUPATEN MALANG

Transaksi Tanah Melonjak, 87% Target BPHTB Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:11 WIB
Transaksi Tanah Melonjak, 87% Target BPHTB Terpenuhi

KEPANJEN, DDTCNews—Intensifnya jual beli tanah dan properti di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendorong perolehan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga nyaris mencapai target tahunan pada semester I/2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan realisasi BPHTB itu adalah yang tertinggi dibandingkan dengan realisasi pajak-pajak lainnya selama semester I/2019. Setorannya hingga 10 Juli 2019 telah mencapai 87% dari target 2019.

“Dari 10 macam pendapatan pajak daerah yang kami kelola, sektor BPHTB menyumbang pendapatan tertinggi. Sebanyak 87% dari target sudah terpenuhi. Dari target tahun ini Rp55 miliar, kami sudah merealisasikan lebih dari Rp47,7 miliar,” katanya di Kepanjen, Kab. Malang, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Purnadi menambahkan sampai 10 Juli lalu, Bapenda mendapat penghasilan pajak daerah mencapai kisaran Rp117,5 miliar. Jika dipersentasekan sudah mencapai 54% dari target yang ditentukan untuk tahun 2019, yakni Rp215,8 miliar.

“Jika melihat waktu yang masih tersisa sekitar enam bulan ke depan, kami yakin pendapatan pajak daerah bisa mendulang surplus seperti di tahun-tahun sebelumnya,” terang Purnadi seperti dilansir malangtimes.com.

Perlu diketahui, pada 2018 pendapatan pajak daerah Kabupaten Malang meraup lebih dari Rp281,1 miliar atau mencapai 118,75% dari target Rp236,7 miliar. Sektor pajak BPHTB mengalami surplus lebih dari 41%. Tahun lalu Bapenda meraup setoran BPHTB Rp112,9 miliar dari target Rp80 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Ia menambahkan dengan optimalisasi kinerja tim, dan sosialisasi aplikasi Simpal BPHTB (Sistim Pelayanan Validasi BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada masyarakat, kemungkinan besar target yang ditentukan bisa terpenuhi sebelum tutup buku 2019.

“Tahun ini kami optimistis sektor pajak BPHTB bakal kembali mendulang surplus seperti tahun sebelumnya,” terang mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang ini. Purnadi. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN