VENEZUELA

Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:30 WIB
Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi.

CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela menyetujui rancangan undang-undang (RUU) atas pemajakan terhadap transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk mata uang asing seperti dolar AS, dengan tarif sebesar 20%.

Inisiatif atas RUU ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang nasional negara tersebut, yaitu Bolívar Venezuela (VEF). VEF dilaporkan telah kehilangan lebih dari 70% nilainya pada 2021 dan kehilangan hampir semua nilainya selama dekade terakhir.

“Perlu untuk menjamin perlakuan setidaknya sama dengan, atau lebih menguntungkan, untuk pembayaran dan transaksi yang dilakukan dalam mata uang nasional dan kripto melawan mata uang asing,” bunyi RUU tersebut, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti dilansir cointelegraph.com, dalam kondisi hiperinflasi dan krisis mata uang nasional, adopsi mata uang kripto telah memuncak selama beberapa tahun terakhir di negara dengan julukan The Land of Grace tersebut.

Bahkan pada Oktober 2021, sebuah bandara internasional utama di Venezuela sedang bersiap untuk mulai mengadopsi mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk tiket penerbangan dan layanan lainnya.

Demi menjaga mata uang nasional, proposal RUU pun diajukan. RUU tersebut mengatur pemajakan atas transaksi dalam mata uang apapun selain mata uang nasional dan mata uang kripto bernama Petro (PTR).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Majelis Nasional Venezuela sebelumnya juga telah mengadakan sesi diskusi kedua untuk membahas RUU baru yang menargetkan pemajakan pada transaksi keuangan besar dalam mata uang kripto.

Dalam perkembangannya, pemerintah akhirnya menyetujui RUU yang mengharuskan perusahaan dan individu lokal membayar pajak hingga 20% untuk transaksi yang dilakukan dalam mata uang kripto serta mata uang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan