VENEZUELA

Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:30 WIB
Transaksi Pakai Cryptocurrency dan Dolar AS Bakal Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi.

CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela menyetujui rancangan undang-undang (RUU) atas pemajakan terhadap transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk mata uang asing seperti dolar AS, dengan tarif sebesar 20%.

Inisiatif atas RUU ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang nasional negara tersebut, yaitu Bolívar Venezuela (VEF). VEF dilaporkan telah kehilangan lebih dari 70% nilainya pada 2021 dan kehilangan hampir semua nilainya selama dekade terakhir.

“Perlu untuk menjamin perlakuan setidaknya sama dengan, atau lebih menguntungkan, untuk pembayaran dan transaksi yang dilakukan dalam mata uang nasional dan kripto melawan mata uang asing,” bunyi RUU tersebut, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dilansir cointelegraph.com, dalam kondisi hiperinflasi dan krisis mata uang nasional, adopsi mata uang kripto telah memuncak selama beberapa tahun terakhir di negara dengan julukan The Land of Grace tersebut.

Bahkan pada Oktober 2021, sebuah bandara internasional utama di Venezuela sedang bersiap untuk mulai mengadopsi mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk tiket penerbangan dan layanan lainnya.

Demi menjaga mata uang nasional, proposal RUU pun diajukan. RUU tersebut mengatur pemajakan atas transaksi dalam mata uang apapun selain mata uang nasional dan mata uang kripto bernama Petro (PTR).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Majelis Nasional Venezuela sebelumnya juga telah mengadakan sesi diskusi kedua untuk membahas RUU baru yang menargetkan pemajakan pada transaksi keuangan besar dalam mata uang kripto.

Dalam perkembangannya, pemerintah akhirnya menyetujui RUU yang mengharuskan perusahaan dan individu lokal membayar pajak hingga 20% untuk transaksi yang dilakukan dalam mata uang kripto serta mata uang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja