SERBIA

Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 10:48 WIB
Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Ilustrasi.

BEOGRAD, DDTCNews – Sebanyak ratusan ribu pekerja kembali turun ke jalan untuk melancarkan aksi protes kepada pemerintah lantaran rancangan undang-undang perpajakan yang tengah dibahas dinilai bakal mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

Ketua Asosiasi Pekerja Internet Serbia (URI) Miran Pogacar mendesak pemerintah kembali ke meja perundingan untuk merumuskan kebijakan perpajakan bagi pekerja digital. Menurutnya, RUU yang disampaikan kepada parlemen justru mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

"Kami meminta pemerintah kembali ke meja perundingan dan mencabut RUU tersebut," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pogacar menuturkan proses negosiasi antara asosiasi dan pemerintah perihal kebijakan perpajakan atas penghasilan dari internet mengalami jalan buntu. Keinginan URI agar utang pajak sampai dengan Oktober 2020 tidak ditagih alias pemutihan pajak ditolak pemerintah.

Dia menuturkan RUU yang disetor kepada parlemen juga tidak mendukung perkembangan pekerjaan di sektor internet. Dalam RUU tersebut, ambang penghasilan tidak kena pajak dipatok hingga €270 per bulan atau setara dengan Rp4,7 juta.

Kemudian, wajib pajak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 43% dari penghasilan sebagai biaya operasional. Namun demikian, skema pajak tersebut ternyata hanya berlaku sementara dan akan berakhir pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Setelah lewat tenggat waktu tersebut maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dipangkas dari €270 menjadi €155 per bulan. Hal tersebut jelas memberatkan bagi pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari internet.

Hal ini dikarenakan tidak semua pekerja internet memiliki klien tetap setiap bulan. Saat mereka tidak memiliki penghasilan dan wajib membayar utang pajak dalam 5 tahun terakhir tentu akan mematikan kegiatan usaha.

"Banyak freelancer tidak memiliki cukup uang per bulan untuk rutin membayar pajak. Kemudian perlu diperjelas status wiraswasta bagi pekerja internet, terutama mereka yang hanya memiliki satu klien," tutur Pogacar.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Seperti dilansir emerging-europe.com, Pemerintah Serbia memberikan ultimatum kepada pekerja internet agar setiap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Utang pajak yang terdeteksi dalam 5 tahun terakhir juga wajib dilunasi dengan skema cicilan selama 10 tahun. Jerat hukum perpajakan akan menanti bagi pekerja internet yang mengabaikan peringatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja