SERBIA

Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 10:48 WIB
Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Ilustrasi.

BEOGRAD, DDTCNews – Sebanyak ratusan ribu pekerja kembali turun ke jalan untuk melancarkan aksi protes kepada pemerintah lantaran rancangan undang-undang perpajakan yang tengah dibahas dinilai bakal mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

Ketua Asosiasi Pekerja Internet Serbia (URI) Miran Pogacar mendesak pemerintah kembali ke meja perundingan untuk merumuskan kebijakan perpajakan bagi pekerja digital. Menurutnya, RUU yang disampaikan kepada parlemen justru mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

"Kami meminta pemerintah kembali ke meja perundingan dan mencabut RUU tersebut," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pogacar menuturkan proses negosiasi antara asosiasi dan pemerintah perihal kebijakan perpajakan atas penghasilan dari internet mengalami jalan buntu. Keinginan URI agar utang pajak sampai dengan Oktober 2020 tidak ditagih alias pemutihan pajak ditolak pemerintah.

Dia menuturkan RUU yang disetor kepada parlemen juga tidak mendukung perkembangan pekerjaan di sektor internet. Dalam RUU tersebut, ambang penghasilan tidak kena pajak dipatok hingga €270 per bulan atau setara dengan Rp4,7 juta.

Kemudian, wajib pajak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 43% dari penghasilan sebagai biaya operasional. Namun demikian, skema pajak tersebut ternyata hanya berlaku sementara dan akan berakhir pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Setelah lewat tenggat waktu tersebut maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dipangkas dari €270 menjadi €155 per bulan. Hal tersebut jelas memberatkan bagi pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari internet.

Hal ini dikarenakan tidak semua pekerja internet memiliki klien tetap setiap bulan. Saat mereka tidak memiliki penghasilan dan wajib membayar utang pajak dalam 5 tahun terakhir tentu akan mematikan kegiatan usaha.

"Banyak freelancer tidak memiliki cukup uang per bulan untuk rutin membayar pajak. Kemudian perlu diperjelas status wiraswasta bagi pekerja internet, terutama mereka yang hanya memiliki satu klien," tutur Pogacar.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Seperti dilansir emerging-europe.com, Pemerintah Serbia memberikan ultimatum kepada pekerja internet agar setiap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Utang pajak yang terdeteksi dalam 5 tahun terakhir juga wajib dilunasi dengan skema cicilan selama 10 tahun. Jerat hukum perpajakan akan menanti bagi pekerja internet yang mengabaikan peringatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis