SERBIA

Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 10:48 WIB
Tolak Aturan Pajak Soal PTKP, Ratusan Ribu Pekerja Mendemo

Ilustrasi.

BEOGRAD, DDTCNews – Sebanyak ratusan ribu pekerja kembali turun ke jalan untuk melancarkan aksi protes kepada pemerintah lantaran rancangan undang-undang perpajakan yang tengah dibahas dinilai bakal mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

Ketua Asosiasi Pekerja Internet Serbia (URI) Miran Pogacar mendesak pemerintah kembali ke meja perundingan untuk merumuskan kebijakan perpajakan bagi pekerja digital. Menurutnya, RUU yang disampaikan kepada parlemen justru mematikan pekerjaan yang datang dari internet.

"Kami meminta pemerintah kembali ke meja perundingan dan mencabut RUU tersebut," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pogacar menuturkan proses negosiasi antara asosiasi dan pemerintah perihal kebijakan perpajakan atas penghasilan dari internet mengalami jalan buntu. Keinginan URI agar utang pajak sampai dengan Oktober 2020 tidak ditagih alias pemutihan pajak ditolak pemerintah.

Dia menuturkan RUU yang disetor kepada parlemen juga tidak mendukung perkembangan pekerjaan di sektor internet. Dalam RUU tersebut, ambang penghasilan tidak kena pajak dipatok hingga €270 per bulan atau setara dengan Rp4,7 juta.

Kemudian, wajib pajak mendapatkan fasilitas kredit pajak sebesar 43% dari penghasilan sebagai biaya operasional. Namun demikian, skema pajak tersebut ternyata hanya berlaku sementara dan akan berakhir pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Setelah lewat tenggat waktu tersebut maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dipangkas dari €270 menjadi €155 per bulan. Hal tersebut jelas memberatkan bagi pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari internet.

Hal ini dikarenakan tidak semua pekerja internet memiliki klien tetap setiap bulan. Saat mereka tidak memiliki penghasilan dan wajib membayar utang pajak dalam 5 tahun terakhir tentu akan mematikan kegiatan usaha.

"Banyak freelancer tidak memiliki cukup uang per bulan untuk rutin membayar pajak. Kemudian perlu diperjelas status wiraswasta bagi pekerja internet, terutama mereka yang hanya memiliki satu klien," tutur Pogacar.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Seperti dilansir emerging-europe.com, Pemerintah Serbia memberikan ultimatum kepada pekerja internet agar setiap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Utang pajak yang terdeteksi dalam 5 tahun terakhir juga wajib dilunasi dengan skema cicilan selama 10 tahun. Jerat hukum perpajakan akan menanti bagi pekerja internet yang mengabaikan peringatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra