BERITA DUKA

Tokoh Pers Herawati Diah Tutup Usia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 17:01 WIB
Tokoh Pers Herawati Diah Tutup Usia

Herawati Diah (kanan) ketika mengunjungi Kashmir, India (Sumber: autarmota.blogspot.com)

JAKARTA, DDTCNews – Wartawan senior sekaligus pejuang pers nasional Herawati Diah hari ini meninggal dunia Jumat (30/9) di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.

Istri dari tokoh pers yang juga mantan Menteri Penerangan Burhanuddin Muhammad Diah ini wafat di usia 99 tahun karena menderita sakit komplikasi.

Sebelum meninggal, Herawati sempat dirawat di Rumah sakit Medistra selama sekitar 3 pekan. Herawati yang awalnya menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) ini sempat dipindahkan ke ruang rawat inap, tak berselang lama harus masuk ICU kembali.

Semasa hidupnya Herawati mengawali pendidikannya di Europeesche Lagere School, Salemba, Jakarta. Kemudian, dia meneruskan sekolahnya di American High School, Tokyo, Jepang.

Setelah itu, Herawati berangkat ke Amerika untuk belajar sosiologi di Barnard College yang berafiliasi dengan Universitas Columbia, New York dan lulus pada tahun 1941.

Dia pulang ke Indonesia pada 1942 dan bekerja sebagai wartawan lepas di kantor berita United Press International (UPI). Selanjutnya, dia bergabung sebagai penyiar di Radio Hosokyoku.

Herawati dan sang suami mendirikan Harian Merdeka pada 1 Oktober 1945. Selain itu, mereka juga mendirikan The Indonesian Observer, koran berbahasa Inggris pertama di Indonesia.

The Indonesian Observer bertahan hingga tahun 2001, sementara koran Merdeka berpindah kepemilikan pada akhir tahun 1999.

Herawati yang juga aktif di sejumlah organisasi ini telah meraih sederet penghargaan, salah satunya “Lifetime Achievement” atau “Prestasi Sepanjang Hayat” dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN