KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Timur, Bali menugaskan tim yang terdiri dari beberapa account representative (AR) dan pelaksana untuk berkunjung ke sebuah toko bahan kue. Usaha yang didatangi petugas berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Kota Denpasar.

Usut punya usut, petugas pajak tengah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang memang rutin dijalankan. Tujuannya, mengetahui kondisi terkini usaha wajib pajak, termasuk mengecek apakah ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

"Kunjungan seperti ini diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha terkini wajib pajak pascapandemi, di mana kondisi perekonomian Bali berangsur membaik," kata AR Seksi Pengawasan I Dicky Prihatama dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/3/2/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Dalam kunjungan ini, tim KPP Pratama Denpasar Timur bertemu dengan Direktur PT Ayu Sukses Makmur Made Adi Krisna Dwipayana.

Made menyambut dengan baik kunjungan petugas dan menjelaskan serta menjawab beberapa pertanyaan tentang kondisi usaha PT Ayu Sukses Makmur. Tim KPP Pratama Denpasar Timur juga menggali beberapa informasi lebih dalam terkait kewajiban perpajakan wajib pajak yang masih belum terpenuhi.

Melalui kunjungan ini, Tim KPP Pratama Denpasar Timur berharap dapat memahami kondisi terkini usaha wajib pajak serta mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP