KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Timur, Bali menugaskan tim yang terdiri dari beberapa account representative (AR) dan pelaksana untuk berkunjung ke sebuah toko bahan kue. Usaha yang didatangi petugas berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Kota Denpasar.

Usut punya usut, petugas pajak tengah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang memang rutin dijalankan. Tujuannya, mengetahui kondisi terkini usaha wajib pajak, termasuk mengecek apakah ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

"Kunjungan seperti ini diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha terkini wajib pajak pascapandemi, di mana kondisi perekonomian Bali berangsur membaik," kata AR Seksi Pengawasan I Dicky Prihatama dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/3/2/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dalam kunjungan ini, tim KPP Pratama Denpasar Timur bertemu dengan Direktur PT Ayu Sukses Makmur Made Adi Krisna Dwipayana.

Made menyambut dengan baik kunjungan petugas dan menjelaskan serta menjawab beberapa pertanyaan tentang kondisi usaha PT Ayu Sukses Makmur. Tim KPP Pratama Denpasar Timur juga menggali beberapa informasi lebih dalam terkait kewajiban perpajakan wajib pajak yang masih belum terpenuhi.

Melalui kunjungan ini, Tim KPP Pratama Denpasar Timur berharap dapat memahami kondisi terkini usaha wajib pajak serta mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax