KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Timur, Bali menugaskan tim yang terdiri dari beberapa account representative (AR) dan pelaksana untuk berkunjung ke sebuah toko bahan kue. Usaha yang didatangi petugas berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Kota Denpasar.

Usut punya usut, petugas pajak tengah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang memang rutin dijalankan. Tujuannya, mengetahui kondisi terkini usaha wajib pajak, termasuk mengecek apakah ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

"Kunjungan seperti ini diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha terkini wajib pajak pascapandemi, di mana kondisi perekonomian Bali berangsur membaik," kata AR Seksi Pengawasan I Dicky Prihatama dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/3/2/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kunjungan ini, tim KPP Pratama Denpasar Timur bertemu dengan Direktur PT Ayu Sukses Makmur Made Adi Krisna Dwipayana.

Made menyambut dengan baik kunjungan petugas dan menjelaskan serta menjawab beberapa pertanyaan tentang kondisi usaha PT Ayu Sukses Makmur. Tim KPP Pratama Denpasar Timur juga menggali beberapa informasi lebih dalam terkait kewajiban perpajakan wajib pajak yang masih belum terpenuhi.

Melalui kunjungan ini, Tim KPP Pratama Denpasar Timur berharap dapat memahami kondisi terkini usaha wajib pajak serta mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja