METERAI ELEKTRONIK

Toko Kelontong Siap Jadi Pengecer Meterai Elektronik

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Toko Kelontong Siap Jadi Pengecer Meterai Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut toko-toko kelontong siap menjadi pengecer meterai elektronik atau e-meterai.

Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kadin Bambang Brodjonegoro mengatakan banyak toko kelontong yang sudah memanfaatkan sistem digital untuk memasok atau memasarkan barangnya. Karenanya, toko kelontong diyakini memiliki kemampuan untuk menjual produk digital seperti meterai elektronik. Apalagi saat toko menjadi mitra suatu marketplace.

"Ada yang komentar ke saya, 'Wah, kasihan dong warung-warung kecil yang biasa jual meterai sekarang kehilangan pasar.' Terus saya bilang 'Oh, mereka tidak kehilangan. Mereka tinggal mendigitalisasi, ikut program mitra, sehingga bisa jualan meterai elektronik,'" katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Bambang mengatakan Kadin mulai menggandeng beberapa startup digital untuk mendukung program ekonomi kerakyatan. Salah satu perusahaan yang berpartisipasi yakni Bukalapak. Unicorn ini memiliki program Mitra Bukalapak untuk memberdayakan UMKM.

Melalui program-program tersebut, Bambang menilai toko kelontong tetap dapat berkompetisi karena ikut memanfaatkan teknologi digital. Ketika pemerintah mulai memperkenalkan meterai elektronik, toko-toko yang sebelumnya hanya menjual meterai fisik kini justru dapat merambah e-meterai.

"Malah lebih bagus lagi. Kalau mau beli meterai, [ditanyakan] mau pilih mana, mau meterai elektronik atau meterai fisik?" ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Pemerintah melalui UU 10/2020 mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Pengecer, yang dalam hal ini termasuk toko-toko kelontong, dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi