METERAI ELEKTRONIK

Toko Kelontong Siap Jadi Pengecer Meterai Elektronik

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Toko Kelontong Siap Jadi Pengecer Meterai Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut toko-toko kelontong siap menjadi pengecer meterai elektronik atau e-meterai.

Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kadin Bambang Brodjonegoro mengatakan banyak toko kelontong yang sudah memanfaatkan sistem digital untuk memasok atau memasarkan barangnya. Karenanya, toko kelontong diyakini memiliki kemampuan untuk menjual produk digital seperti meterai elektronik. Apalagi saat toko menjadi mitra suatu marketplace.

"Ada yang komentar ke saya, 'Wah, kasihan dong warung-warung kecil yang biasa jual meterai sekarang kehilangan pasar.' Terus saya bilang 'Oh, mereka tidak kehilangan. Mereka tinggal mendigitalisasi, ikut program mitra, sehingga bisa jualan meterai elektronik,'" katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Bambang mengatakan Kadin mulai menggandeng beberapa startup digital untuk mendukung program ekonomi kerakyatan. Salah satu perusahaan yang berpartisipasi yakni Bukalapak. Unicorn ini memiliki program Mitra Bukalapak untuk memberdayakan UMKM.

Melalui program-program tersebut, Bambang menilai toko kelontong tetap dapat berkompetisi karena ikut memanfaatkan teknologi digital. Ketika pemerintah mulai memperkenalkan meterai elektronik, toko-toko yang sebelumnya hanya menjual meterai fisik kini justru dapat merambah e-meterai.

"Malah lebih bagus lagi. Kalau mau beli meterai, [ditanyakan] mau pilih mana, mau meterai elektronik atau meterai fisik?" ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Pemerintah melalui UU 10/2020 mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Pengecer, yang dalam hal ini termasuk toko-toko kelontong, dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?