PAJAK INTERNASIONAL

Tok! 125 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 10:39 WIB
Tok! 125 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention

Hasil voting pembentukan UN Tax Convention dalam sidang Majelis Umum PBB.

NEW YORK, DDTCNews - Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB yang dijuluki UN Tax Convention.

Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Ada 48 negara yang menolak pembentukan badan ini. Penolakan disuarakan utamanya oleh negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

"Resolusi ini bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga merupakan bukti dari tekad bersama untuk mewujudkan perekonomian global yang lebih adil dan tangguh," ujar Perwakilan Nigeria di PBB Tijjani Muhammad-Bande, dikutip Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Muhammad-Bande mengatakan kehadiran UN Tax Convention sebagai kerangka kerja sama yang bersifat inklusif diperlukan untuk merespons tantangan yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim.

Menanggapi resolusi ini, Perwakilan Inggris di PBB Richard Croker mengatakan kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif dengan mengakomodasi kepentingan negara berkembangan melalui Inclusive Framework di OECD.

Croker pun mengatakan hadirnya UN Tax Convention justru akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan. "Hal ini berisiko memecah belah sistem perpajakan internasional. Itu sebabnya kami dan beberapa pihak lain tidak mendukung resolusi pada hari ini," ujar Croker. (sap)

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention. Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Selanjutnya, komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024.

Dalam menyusun terms of reference tersebut, komite diminta untuk mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kapasitas dari semua negara, terutama negara berkembang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Terms of reference yang disusun oleh komite juga harus mempertimbangkan perlu adanya fleksibilitas yang memadai agar sistem perpajakan internasional mampu merespons perkembangan teknologi dan model bisnis terkini.

Terakhir, terms of reference yang disusun komite perlu memuat protokol-protokol awal yang diperlukan guna menjawab tantangan perpajakan yang timbul akibat aliran dana gelap (illicit financial flow) serta perkembangan cross border services di era digitalisasi dan globalisasi ekonomi saat ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra