MALAYSIA

Tingkatkan Persaingan, Airport Tax Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 16:45 WIB
Tingkatkan Persaingan, Airport Tax Naik

PETALING JAYA, DDTCNews – Penerapan tarif baru atas airport tax atau biaya pelayanan penerbangan (Passenger Service Charge/PSC) akan dilaksanakan di seluruh bandara yang ada di Malaysia. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah agar dapat bersaing dengan tarif di negara lain.

Menteri Transportasi Liow Tiong mengatakan kenaikan tarif PSC tersebut sudah disetujui kabinet pada hari Rabu (21/9). Ia menambahkan, rencana kenaikan ini memang sudah sejak lama diajukan.

“Kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk membantu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Liow menambahkan, sistem pengumuman publik, jasa kebersihan, dan layanan tambahan lainnya saat sebelum dan setelah check-in perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.

Terlepas dari perubahan tarif airport tax yang terjadi untuk kategori domestik dan internasional, struktur tarif PSC yang baru ini dikecualikan untuk penerbangan antarnegara ASEAN.

Untuk penerbangan domestik, tarif PSC naik menjadi RM11 dari tarif lama sebesar RM9. Sementara, untuk penerbangan internasional akan naik menjadi RM73 dari tarif awal sebesar RM65 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), dan RM32 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2). Sedangkan, tarif PSC yang baru untuk penerbangan ke negara-negara Asean akan dikenakan biaya sebesar RM35.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Meskipun kenaikan tarif yang terjadi pada penerbangan domestik tidak signifikan, namun penumpang yang memiliki tujuan penerbangan ke negara selain ASEAN diharuskan membayar PSC lebih dari 120% atau lebih besar RM41 jika penerbangan dilakukan dari KLIA2.

Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir dalam thesundaily, tingginya kenaikan tarif dalam penerbangan internasional bukan menjadi persoalan serius. Pasalnya, masyarakat tidak merasa terbebani dengan tingginya kenaikan tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen