KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:25 WIB
Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri meneken nota kesepahamanan untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan internal pada level pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan kerja sama dengan Kemendagri diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level provinsi dan kabupaten/kota.

Apalagi, faktor risiko kecurangan pada keadaan darurat, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini berpotensi meningkat. Untuk itu, pengawasan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) idealnya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Pengawalan APIP pemda terhadap PBJ di masa darurat belum optimal. Pemantauan BPKP pada aspek penanganan kesehatan saja, baru 36% APIP yang melakukan reviu atau audit tujuan tertentu," katanya di laman resmi BPKP, dikutip Kamis (3/12/2020).

Melihat faktor tersebut, Yusuf menilai kerja sama antara BPKP dan Kemendagri perlu dijalin untuk mendorong pengawasan para APIP di lingkungan pemda terhadap belanja-belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat tiga kegiatan yang akan dilakukan antara lain supervisi kegiatan pengawasan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, peningkatan kapabilitas APIP dan kerja sama untuk pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Bersama Kemendagri akan mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan dan bantuan sosial melalui bimtek/sosialisasi kepada APIP daerah untuk tahun depan. Di awal-awal, nanti kami akan sama-sama dengan Irjen Kemendagri akan melakukan pelatihan," ujar Yusuf.

Dia juga menambahkan realisasi belanja pemerintah daerah pada masa pandemi ini masuk kategori sangat menantang untuk mekanisme pengawasannya lantaran kondisi darurat sering kali dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah memperpanjang rantai pasok atau menaikkan harga dan memberikan barang yang kualitasnya buruk. Modus lain adalah belanja barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Pada kondisi darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/ULP) juga sering ragu dan bingung sehingga realisasinya pun menjadi lambat," tutur Yusuf.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai komponen belanja daerah ikut memainkan peran penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional sehingga penting menjamin serapan belanja daerah dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran.

"BPKP diharapkan lebih agresif dan proaktif tidak hanya saat evaluasi akhir kegiatan, tetapi saat awal perencanaan juga sudah memberikan pendampingan sehingga ketika berjalan sudah sesuai dengan strategi pemerintah pusat dalam memulihkan ekonomi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP