QATAR

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 11:23 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

DOHA, DDTCNews – Kabinet Qatar telah menyetujui beberapa rancangan undang-undang (RUU) baru di antaranya tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta draf peraturan pelaksananya pada awal Mei 2017.

Perdana Menteri Qatar H E Sheikh Abdullah bin Nasser bin Khalifa Al-Thani mengatakan Kabinet telah meninjau topik dari masing-masing RUU baru tersebut dan telah melakukan pembahasan sebelum akhirnya menyetujui RUU tersebut.

“Amandemen dilakukan untuk memastikan penguatan penerimaan di sektor pajak, penyederhanaan prosedur dan fasilitasi prosedur pemeriksaan, penyambungan dan pengumpulan yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

RUU PPh yang baru akan menggantikan UU PPh Nomor 21 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2014. Dalam revisi tersebut, nantinya para investor non-Qatar akan dibebaskan dari pajak penghasilan ata keuntungan beberapa perusahaan dan dana investasi yang dimilikinya.

Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyiapkan RUU tentang PPN sesuai dengan perjanjian PPN yang telah disepakati oleh negara-negara teluk (Gulf Cooperation Counci/GCC), yang mewajibkan setiap negara anggota untuk membuat kebijakan procedural untuk pelaksanaan PPN.

Adapun dalam rancangan peraturan pelaksana itu akan mencakup ketentuan mengenai hak pajak, deklarasi kerugian atau kerusakan barang selektif, pemeriksaan barang rusak, pendaftaran, deklarasi pajak, peraturan pembayaran pajak dalam hal produksi lokal, pemeliharaan sistem akuntansi, pencatatan akuntansi, serta pengatur kontrol dan inspeksi.

Baca Juga:
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Kabinet juga menyetujui draf keputusan Dewan Menteri untuk mengubah ketentuan keputusan Nomor 18 tahun 2011 untuk mencalonkan Ketua dan anggota Komite Pembebasan Pajak, mengatur pekerjaannya dan menentukan hasilnya.

Komite berwenang untuk menerima dan memeriksa permintaan pembebasan pajak dan mempelajari pembatalan pembebasan sebelumnya yang diberikan karena pelanggaran kewajiban hukum dan untuk menyiapkan rekomendasi mengenai hal tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir dalam thepeninsulaqatar.com, hal lainnya yang juga telah mendapat persetujuan dari Kabinet, yaitu:

  • Rancangan kesepakatan kerjasama ekonomi antara Qatar dan Polandia.
  • Rancangan kesepakatan kerjasama budaya antara Qatar dan Polandia.
  • Draf perjanjian layanan udara antara Qatar dan Uganda.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang pemberantasan terorisme antara Qatar dan Australia.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang olahraga antara Qatar dan Moldova.
  • Draf nota kesepahaman antara Bank Sentral Qatar dan Bank Bangladesh.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN