QATAR

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 11:23 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

DOHA, DDTCNews – Kabinet Qatar telah menyetujui beberapa rancangan undang-undang (RUU) baru di antaranya tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta draf peraturan pelaksananya pada awal Mei 2017.

Perdana Menteri Qatar H E Sheikh Abdullah bin Nasser bin Khalifa Al-Thani mengatakan Kabinet telah meninjau topik dari masing-masing RUU baru tersebut dan telah melakukan pembahasan sebelum akhirnya menyetujui RUU tersebut.

“Amandemen dilakukan untuk memastikan penguatan penerimaan di sektor pajak, penyederhanaan prosedur dan fasilitasi prosedur pemeriksaan, penyambungan dan pengumpulan yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

RUU PPh yang baru akan menggantikan UU PPh Nomor 21 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2014. Dalam revisi tersebut, nantinya para investor non-Qatar akan dibebaskan dari pajak penghasilan ata keuntungan beberapa perusahaan dan dana investasi yang dimilikinya.

Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyiapkan RUU tentang PPN sesuai dengan perjanjian PPN yang telah disepakati oleh negara-negara teluk (Gulf Cooperation Counci/GCC), yang mewajibkan setiap negara anggota untuk membuat kebijakan procedural untuk pelaksanaan PPN.

Adapun dalam rancangan peraturan pelaksana itu akan mencakup ketentuan mengenai hak pajak, deklarasi kerugian atau kerusakan barang selektif, pemeriksaan barang rusak, pendaftaran, deklarasi pajak, peraturan pembayaran pajak dalam hal produksi lokal, pemeliharaan sistem akuntansi, pencatatan akuntansi, serta pengatur kontrol dan inspeksi.

Baca Juga:
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Kabinet juga menyetujui draf keputusan Dewan Menteri untuk mengubah ketentuan keputusan Nomor 18 tahun 2011 untuk mencalonkan Ketua dan anggota Komite Pembebasan Pajak, mengatur pekerjaannya dan menentukan hasilnya.

Komite berwenang untuk menerima dan memeriksa permintaan pembebasan pajak dan mempelajari pembatalan pembebasan sebelumnya yang diberikan karena pelanggaran kewajiban hukum dan untuk menyiapkan rekomendasi mengenai hal tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir dalam thepeninsulaqatar.com, hal lainnya yang juga telah mendapat persetujuan dari Kabinet, yaitu:

  • Rancangan kesepakatan kerjasama ekonomi antara Qatar dan Polandia.
  • Rancangan kesepakatan kerjasama budaya antara Qatar dan Polandia.
  • Draf perjanjian layanan udara antara Qatar dan Uganda.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang pemberantasan terorisme antara Qatar dan Australia.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang olahraga antara Qatar dan Moldova.
  • Draf nota kesepahaman antara Bank Sentral Qatar dan Bank Bangladesh.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha