QATAR

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 11:23 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kabinet Setujui RUU PPh dan PPN

DOHA, DDTCNews – Kabinet Qatar telah menyetujui beberapa rancangan undang-undang (RUU) baru di antaranya tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta draf peraturan pelaksananya pada awal Mei 2017.

Perdana Menteri Qatar H E Sheikh Abdullah bin Nasser bin Khalifa Al-Thani mengatakan Kabinet telah meninjau topik dari masing-masing RUU baru tersebut dan telah melakukan pembahasan sebelum akhirnya menyetujui RUU tersebut.

“Amandemen dilakukan untuk memastikan penguatan penerimaan di sektor pajak, penyederhanaan prosedur dan fasilitasi prosedur pemeriksaan, penyambungan dan pengumpulan yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

RUU PPh yang baru akan menggantikan UU PPh Nomor 21 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2014. Dalam revisi tersebut, nantinya para investor non-Qatar akan dibebaskan dari pajak penghasilan ata keuntungan beberapa perusahaan dan dana investasi yang dimilikinya.

Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyiapkan RUU tentang PPN sesuai dengan perjanjian PPN yang telah disepakati oleh negara-negara teluk (Gulf Cooperation Counci/GCC), yang mewajibkan setiap negara anggota untuk membuat kebijakan procedural untuk pelaksanaan PPN.

Adapun dalam rancangan peraturan pelaksana itu akan mencakup ketentuan mengenai hak pajak, deklarasi kerugian atau kerusakan barang selektif, pemeriksaan barang rusak, pendaftaran, deklarasi pajak, peraturan pembayaran pajak dalam hal produksi lokal, pemeliharaan sistem akuntansi, pencatatan akuntansi, serta pengatur kontrol dan inspeksi.

Baca Juga:
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Kabinet juga menyetujui draf keputusan Dewan Menteri untuk mengubah ketentuan keputusan Nomor 18 tahun 2011 untuk mencalonkan Ketua dan anggota Komite Pembebasan Pajak, mengatur pekerjaannya dan menentukan hasilnya.

Komite berwenang untuk menerima dan memeriksa permintaan pembebasan pajak dan mempelajari pembatalan pembebasan sebelumnya yang diberikan karena pelanggaran kewajiban hukum dan untuk menyiapkan rekomendasi mengenai hal tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir dalam thepeninsulaqatar.com, hal lainnya yang juga telah mendapat persetujuan dari Kabinet, yaitu:

  • Rancangan kesepakatan kerjasama ekonomi antara Qatar dan Polandia.
  • Rancangan kesepakatan kerjasama budaya antara Qatar dan Polandia.
  • Draf perjanjian layanan udara antara Qatar dan Uganda.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang pemberantasan terorisme antara Qatar dan Australia.
  • Draf nota kesepahaman untuk kerja sama di bidang olahraga antara Qatar dan Moldova.
  • Draf nota kesepahaman antara Bank Sentral Qatar dan Bank Bangladesh.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak