FILIPINA

Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan jenis pajak baru pada tahun ini.

Recto mengatakan pemerintah akan berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari jenis pajak yang sudah ada. Menurutnya, pengenaan pajak baru berpotensi menekan perekonomian karena laju inflasi masih tinggi.

"Dengan mempertimbangkan tantangan perekonomian saat ini, kita tidak boleh hanya mengandalkan pengenaan jenis pajak baru," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Recto menuturkan pemerintah akan berfokus pada efisiensi pengumpulan penerimaan dari otoritas pajak serta otoritas kepabeanan dan cukai. Melalui strategi ini, target pendapatan negara diharapkan mampu tercapai tanpa perlu mengenakan jenis pajak baru.

Tahun ini, target pendapatan negara dipatok senilai PHP4,3 triliun atau sekitar Rp1.200,5 triliun. Angka ini utamanya dikontribusikan oleh penerimaan pajak senilai PHP3,05 triliun atau Rp851,5 triliun.

Dia juga menegaskan pemerintah tetap serius melanjutkan program reformasi perpajakan yang telah dicanangkan. Meski demikian, penambahan jenis pajak baru tidak masuk dalam agenda kebijakan untuk jangka pendek.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rencana kebijakan yang akhirnya ditunda antara lain RUU Pajak Pengguna Jalan. RUU ini semula disusun guna menyediakan dana yang memadai untuk pemeliharaan jalan nasional dan provinsi, serta mengatasi polusi udara dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, pajak pengguna jalan belum menjadi prioritas karena saat ini sudah ada bea masuk dan PPN atas kendaraan bermotor serta pungutan cukai bensin untuk mengendalikan penggunaannya.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan masih tingginya kendaraan yang tidak terdaftar. Pengenaan pajak pengguna jalan dikhawatirkan justru menyebabkan masyarakat menghindari pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjut Recto, usulan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan junk food juga sudah dibatalkan oleh Kementerian Keuangan.

"Beberapa [usulan penambahan jenis pajak] perlu disesuaikan karena kondisi inflasi masih agak tinggi dan penerapan pajak tambahan akan memperparah inflasi," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Sebagai upaya optimalisasi penerimaan, Recto menyatakan telah memerintahkan otoritas pajak untuk segera menerapkan UU Kemudahan Membayar Pajak yang baru disahkan. Penerapan UU ini akan menghilangkan berbagai hambatan dalam pembayaran pajak.

Selain itu, otoritas diinstruksikan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak serta mengoptimalkan program kampanye kepatuhan pajak agar terbentuk sistem pajak yang lebih adil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?