QATAR

Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:43 WIB
Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Ilustrasi.

DOHA, DDTCNews - Qatar sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini sesuai dengan komitmen negara tersebut pada Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework).

President of General Tax Authority (GTA) Ahmed bin Issa Al-Mohannadi mengatakan legislasi pengenaan PPN sedang dibahas dan pemerintah sama sekali tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi.

"Pajak adalah instrumen penting untuk mendiversifikasi sumber penerimaan negara," ujar Al-Mohannadi seperti dilansir dohanews.co, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski demikian, pajak penghasilan atas orang pribadi masih belum akan dikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yurisdiksi yang tenaga kerjanya didominasi oleh ekspatriat.

Dengan demikian, pembebasan pajak atas penghasilan orang pribadi adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadi destinasi para ekspatriat untuk bekerja di Qatar.

Saat ini, Qatar telah memiliki 2 sumber penerimaan pajak yakni pajak penghasilan badan atas perusahaan yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh asing serta pajak konsumsi yang bernama selective tax.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selama ini tidak ada PPh badan yang dikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tinggal di Qatar.

Mengenai selective tax, jenis pajak ini hanya dikenakan atas barang-barang khusus seperti soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau.

Untuk diketahui, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di dalam yurisdiksinya. Selain Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwait. Sementara Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN