QATAR

Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:43 WIB
Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Ilustrasi.

DOHA, DDTCNews - Qatar sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini sesuai dengan komitmen negara tersebut pada Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework).

President of General Tax Authority (GTA) Ahmed bin Issa Al-Mohannadi mengatakan legislasi pengenaan PPN sedang dibahas dan pemerintah sama sekali tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi.

"Pajak adalah instrumen penting untuk mendiversifikasi sumber penerimaan negara," ujar Al-Mohannadi seperti dilansir dohanews.co, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski demikian, pajak penghasilan atas orang pribadi masih belum akan dikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yurisdiksi yang tenaga kerjanya didominasi oleh ekspatriat.

Dengan demikian, pembebasan pajak atas penghasilan orang pribadi adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadi destinasi para ekspatriat untuk bekerja di Qatar.

Saat ini, Qatar telah memiliki 2 sumber penerimaan pajak yakni pajak penghasilan badan atas perusahaan yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh asing serta pajak konsumsi yang bernama selective tax.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selama ini tidak ada PPh badan yang dikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tinggal di Qatar.

Mengenai selective tax, jenis pajak ini hanya dikenakan atas barang-barang khusus seperti soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau.

Untuk diketahui, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di dalam yurisdiksinya. Selain Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwait. Sementara Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif