QATAR

Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:43 WIB
Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Ilustrasi.

DOHA, DDTCNews - Qatar sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini sesuai dengan komitmen negara tersebut pada Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework).

President of General Tax Authority (GTA) Ahmed bin Issa Al-Mohannadi mengatakan legislasi pengenaan PPN sedang dibahas dan pemerintah sama sekali tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi.

"Pajak adalah instrumen penting untuk mendiversifikasi sumber penerimaan negara," ujar Al-Mohannadi seperti dilansir dohanews.co, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, pajak penghasilan atas orang pribadi masih belum akan dikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yurisdiksi yang tenaga kerjanya didominasi oleh ekspatriat.

Dengan demikian, pembebasan pajak atas penghasilan orang pribadi adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadi destinasi para ekspatriat untuk bekerja di Qatar.

Saat ini, Qatar telah memiliki 2 sumber penerimaan pajak yakni pajak penghasilan badan atas perusahaan yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh asing serta pajak konsumsi yang bernama selective tax.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selama ini tidak ada PPh badan yang dikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tinggal di Qatar.

Mengenai selective tax, jenis pajak ini hanya dikenakan atas barang-barang khusus seperti soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau.

Untuk diketahui, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di dalam yurisdiksinya. Selain Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwait. Sementara Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra