QATAR

Sistem Administrasi PPN Sudah Tersedia, Pengusaha Diminta Bersiap

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:15 WIB
Sistem Administrasi PPN Sudah Tersedia, Pengusaha Diminta Bersiap

Ilustrasi. (DDTCNews)

DOHA, DDTCNews – Seiring dengan akan diterapkannya pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha di Qatar disarankan untuk mulai bersiap dalam menghadapi sistem administrasi pajak yang akan diluncurkan oleh otoritas pajak.

Manager for Tax and Legal Services at PwC Middle East Rania Ibrahim mengatakan sistem administrasi dari otoritas pajak sebenarnya saat ini sudah siap untuk memulai pemungutan PPN. Meski begitu, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan PPN tersebut mulai dikenakan.

"Qatar sudah mempersiapkan pengenaan PPN sejak 2016 ketika negara tersebut menandatangani Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework. Qatar sudah siap baik dari sisi regulasi maupun dari sisi sistem IT," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bila diberlakukan, PPN akan berdampak luas terhadap organisasi suatu korporasi, yang tentu tidak akan terbatas dari aspek finansial saja. Untuk itu, korporasi dinilai perlu mempersiapkan diri dengan membuat impact assessment.

"PPN akan berdampak luas atas setiap transaksi yang dilakukan unit bisnis. Setiap item pendapatan harus dialokasikan secara tepat untuk memastikan perusahaan membebankan nominal PPN yang tepat kepada konsumen," tutur Ibrahim seperti dilansir thepeninsulaqatar.com.

Qatar termasuk salah satu dari 6 negara yang menandatangani GCC VAT Framework pada 2016. Selain Qatar, negara-negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Oman, dan Kuwait.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hingga saat ini, baru ada tiga negara anggota GCC yang resmi mengenakan PPN antara lain Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Arab Saudi. Uni Emirat Arab dan Bahrain memungut PPN dengan tarif 5%, sedangkan Arab Saudi mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5%.

Adapun Oman baru akan mengenakan PPN pada April tahun ini dengan tarif sebesar 5%. Pemerintah Oman memperkirakan PPN akan menyumbang penerimaan negara hingga OMR700 juta atau sebesar Rp25,32 triliun pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?