FILIPINA

RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:30 WIB
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno optimistis implementasi RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian negara.

Diokno menyebut RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan bertujuan memperbaiki sistem perpajakan sekaligus memperdalam pasar modal dan keuangan. Selain itu, RUU ini bakal menambah penerimaan pajak senilai PHP25 miliar atau sekitar Rp7 triliun per tahun.

"Ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih kompetitif secara regional dan tarifnya sebanding dengan negara tetangga kita di Asia Tenggara," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Diokno menuturkan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan baru-baru ini telah mendapatkan persetujuan DPR. Dia berharap proses pengambilan keputusan di tingkat senat berjalan mulus sehingga dapat segera diimplementasikan.

Dia menjelaskan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan merupakan paket keempat program reformasi pajak komprehensif. RUU ini akan menyederhanakan struktur pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi di Filipina.

Berdasarkan RUU yang disetujui DPR, jumlah tarif pajak atas penghasilan pasif dan perantara keuangan akan dikurangi dari 83 menjadi 58. Kemudian, RUU mengenakan pajak final sebesar 20% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari deposito dan dana perwalian.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ada pula penyelarasan tarif pajak atas bunga, royalti, dividen, dan keuntungan modal menjadi sebesar 15%. Sementara itu, untuk jenis penghasilan kecuali dividen, saham ekuitas, dan laba bersih anak perusahaan akan dikenakan pajak 5%.

Pada dana pensiun, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan bakal dikenakan pajak yang seragam sebesar 2% dari premi.

Kemudian, saham perusahaan domestik yang terdaftar dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri, akan dikenakan pajak transaksi saham yang lebih rendah daripada pajak keuntungan modal sebesar 15% sehingga mendorong perusahaan berekspansi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, RUU bakal menghapus beberapa pengecualian dan perlakuan pajak preferensial untuk memperluas basis pajak.

Diokno menyebut reformasi diperlukan untuk memperkuat administrasi perpajakan. Harapannya, langkah tersebut dapat mengerek penerimaan secara berkelanjutan.

"Ini akan membuat Filipina memenuhi standar pajak internasional," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan