LAYANAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan Pajak, DJP Sediakan 7 Saluran Pengaduan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak, DJP Sediakan 7 Saluran Pengaduan

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan banyak pilihan kepada wajib untuk melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Ditjen Pajak menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.

"Apabila kembali menemukan layanan DJP yang kurang profesional, #KawanPajak bisa langsung melaporkan melalui saluran pengaduan," cuit DJP melalui Twitter dengan akun @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya terdapat 7 saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam melaporkan adanya pelayanan yang tidak profesional dari otoritas antara lain saluran telepon 1500-200 dan (021) 1500-200 untuk pengguna ponsel.

Selanjutnya pengaduan bisa disampaikan melalui faks pada nomor (021) 5251245 dan e-mail pada alamat [email protected]. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.

Pengaduan berbasis laman internet bisa dilakukan melalui website pengaduan.pajak.go.id dan chat pajak secara online pada laman pajak.go.id. Bila menggunakan saluran konvensional, surat aduan bisa dikirim atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas DJP atau unit kerja lainnya.

Otoritas pajak menyatakan saluran pengaduan pelayanan merupakan implementasi PER-07/PJ/2019. "Layanan pengaduan ini adalah bentuk komitmen DJP untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan profesional bagi wajib pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra