ADMINISTRASI PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Lakukan Reformasi Core Tax System

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 14:01 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Lakukan Reformasi Core Tax System

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih menggodok aturan mengenai Core Tax System terbaru untuk mengganti sistem administrasi yang sudah lebih dari 15 tahun belum diperbarui.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan upgrade itu dilakukan untuk menampung bertambahnya jumlah wajib pajak Indonesia yang semakin meningkat.

“Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal ini masih difinalisasi jadi belum bisa terbit. Tapi kami harapkan bisa terbit pada tahun ini, karena untuk menampung perkembangan jumlah wajib pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia memaparkan Core Tax System itu merupakan sistem baru yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendafataran wajib pjaak, proses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen pajak lainnya, proses pembayaran, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Di samping itu, pengembangan Core Tax System merupakan salah satu komponen vital dalam Reformasi Perpajakan Indonesia. Desain tersebut meliputi desain human resource information system, analisis kebutuhan infrastruktur, serta penyelarasan organisasi dan kebijakan yang dibutuhkan sebagai bagian dari persiapan yang harus dilakukan sebelum bisa mengimplementasikan sistem terbaru.

Ke depannya, Ditjen Pajak akan fokus pada memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi wajib pajak seperti penyederhanaan proses, hingga mengedukasi wajib pajak.

Pengembangan Core Tax System dinilai sangat perlu dilakukan, karena sistem informasi Ditjen Pajak sejauh ini masih belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan pemeriksaan dan penagihan, bahkan belum adanya fungsi sistem akuntasi yang terintegrasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?