KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Tingkatkan Layanan Konsultasi, Kantor Pajak Ini Punya Whatsapp Ritme

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tingkatkan Layanan Konsultasi, Kantor Pajak Ini Punya Whatsapp Ritme

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengerahkan fungsional penyuluh pajak untuk memberikan pelayanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak melalui aplikasi Whatsapp dengan inovasi reply in ten minutes.

KPP Pratama Jakarta Penjaringan menjelaskan inovasi reply in ten minutes (Ritme) diciptakan dalam rangka meningkatkan pelayanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pajak.

“Ritme muncul karena lokasi KPP berada di Kawasan Kota Tua yang menerapkan low emission zone sehingga terdapat pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh memasuki area Kota Tua,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inovasi Ritme ini merupakan salah satu implementasi dari moto KPP Pratama Jakarta Penjaringan, yaitu Cepat, Tepat, dan Pasti dengan mewujudkan konsultasi harus segera direspon dalam jangka waktu paling lambat 10 menit.

Tim penyuluh KPP bertugas secara bergantian terbagi menjadi shift pagi dan siang dalam melayani wajib pajak melalui konsultasi Whatsapp Ritme.

Untuk berkonsultasi melalui Whatsapp, wajib pajak dapat mengirimkan pesan dengan mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, nama kuasa (jika dikuasakan), jabatan kuasa (jika dikuasakan), alamat email, nomor telepon, permasalahan, dan tangkapan layar permasalahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Fungsional penyuluh yang bertugas akan menjawab paling lambat dalam waktu 10 menit sesuai dengan komitmen pelayanan Ritme,” jelas KPP.

KPP mengungkapkan topik perpajakan yang sering dikonsultasikan oleh wajib pajak sangat beragam, di antaranya mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak baru maupun PKP baru, aplikasi e-faktur, dan aplikasi e-bupot unifikasi.

Ada juga yang bertanya perihal aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, SPT Tahunan, SKB PPh atas hibah dan waris, NPWP non-efektif, dan pencabutan NPWP. Setiap pertanyaan yang dikonsultasikan wajib pajak akan dijawab dengan tuntas oleh penyuluh.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, jika ada permasalahan yang membutuhkan eskalasi ke Layanan Sistem (Lasis) maka penyuluh akan mengomunikasikan hal tersebut ke Lasis dan menginformasikan kembali ke wajib pajak jika sudah ada solusi dari Lasis.

Layanan Ritme tersedia setiap hari kerja dari 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dengan layanan Ritme, wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan perpajakannya dengan menghemat waktu dan biaya transportasi.

Di sisi lain, penerapan pelayanan konsultasi Whatsapp Ritme ini juga berdampak positif terhadap kinerja fungsional penyuluh pajak. Sebab, pelayanan yang diberikan menjadi lebih efektif dan efisien. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra