BEA CUKAI

Tingkatkan Kualitas Kinerja, DJBC Bersinergi dengan Komwasjak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 11:11 WIB
Tingkatkan Kualitas Kinerja, DJBC Bersinergi dengan Komwasjak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai berupaya untuk menyelaraskan rekomendasi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dengan program kerja bea cukai guna meningkatkan pengawasan serta pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan rekomendasi Komwasjak sangat perlu diterapkan untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Heru pun mengakui Ditjen Bea dan Cukai butuh dukungan dari institusi pemerintah untuk menyukseskan berbagai program, selain dukungan dari masyarakat.

“Rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program kerja kami agar berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah kami upayakan agar semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Komwasjak sejatinya memiliki sejumlah misi untuk mendorong terwujudnya kultur, nilai dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan institusi perpajakan. Maka dibutuhkan koordinasi secara berkesinambungan untuk bisa mengoptimalkan fungsi setiap institusi dalam mewujudkan misi tersebut.

Misi tersebut meliputi upaya peningkatan kualitas kebijakan dan aspek administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan. Pasalnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait sangat berpengaruh terhadap besar maupun kecilnya dukungan masyarakat.

“Komwasjak bertugas untuk membantu Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan, salah satunya terhadap Bea Cukai di bidang administrasi perpajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Tahun lalu, Komwasjak telah memberikan beberapa saran dan rekomendasi terkait program kerja Ditjen Bea dan Cukai, seperti rekomendasi atas peningkatan pada Pusat Logistik Berikat, serta rekomendasi terkait optimalisasi pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Selain itu, Komwasjak juga mengapresiasi realisasi target penerimaan Ditjen Bea dan Cukai sepanjang tahun 2017 yang mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp189 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP