PINJAMAN LUAR NEGERI

Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 09:35 WIB
Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyetujui pinjaman senilai US$400 juta atau Rp5,74 triliun kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan perawatan kesehatan, memperluas cakupan, dan berinvestasi peningkatan SDM.

"Aksesibilitas semacam ini sangatlah penting bagi upaya pemulihan Indonesia dari Covid-19 dan akan melahirkan tenaga kerja Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kahkonen menuturkan dukungan tersebut akan disalurkan melalui instrumen Program for Results (PforR) World Bank. Melalui instrumen tersebut, pencairan dana akan dikaitkan dengan pencapaian hasil program yang spesifik, dan dirancang untuk periode 5 tahun.

Program itu akan menggunakan berbagai indikator termasuk perbaikan proses pemberian perawatan pada fasilitas perawatan kesehatan dan rumah sakit tingkat I, penguatan pengelolaan klaim asuransi dan pencegahan klaim yang tidak perlu, serta pada peningkatan pemanfaatan data dalam pembuatan keputusan maupun pendukungnya.

Saat ini, penerima manfaat JKN tercatat sekitar 220 juta orang. Sekitar 60% di antaranya tergolong miskin atau hampir miskin akan mendapatkan manfaat dari upaya perbaikan tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Nugraha menyebut pendanaan akan digunakan untuk mereformasi JKN melalui peningkatan mutu perawatan kesehatan, peningkatan efisiensi pembelanjaan, serta mendukung pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan.

Program tersebut akan melibatkan 4 pemangku kepentingan utama JKN yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

"Di samping meningkatkan kualitas perawatan dan efisiensi pembelanjaan JKN, pendanaan ini juga akan mendukung perbaikan sistem informasi kesehatan sehingga dapat lebih terintegrasi ke dalam pembuatan kebijakan JKN yang lebih tepat sasaran dan terinformasi," ujarnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui program JKN.

Dalam periode 2014-2019, cakupan JKN tersebut mencapai 83% dari jumlah penduduk dan efektif mengurangi pengeluaran belanja layanan kesehatan dari kantong pribadi, yaitu dari 47% menjadi 32%.

Namun, masih terdapat kelemahan pada kualitas perawatan sehingga menyebabkan tingginya angka kematian ibu, Tuberkulosis, dan stunting. Penyaringan dan diagnosis yang terbatas juga menghambat efektivitas pengelolaan terhadap penyakit kronis yang bebannya terus bertambah.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga mengganggu akses pada layanan kesehatan yang penting. Hampir 3,5 juta warga Indonesia kehilangan akses perawatan kesehatan yang terjangkau lantaran hilangnya pekerjaan, pembatasan mobilitas, dan sejumlah fasilitas yang ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar