PINJAMAN LUAR NEGERI

Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 09:35 WIB
Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyetujui pinjaman senilai US$400 juta atau Rp5,74 triliun kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan perawatan kesehatan, memperluas cakupan, dan berinvestasi peningkatan SDM.

"Aksesibilitas semacam ini sangatlah penting bagi upaya pemulihan Indonesia dari Covid-19 dan akan melahirkan tenaga kerja Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kahkonen menuturkan dukungan tersebut akan disalurkan melalui instrumen Program for Results (PforR) World Bank. Melalui instrumen tersebut, pencairan dana akan dikaitkan dengan pencapaian hasil program yang spesifik, dan dirancang untuk periode 5 tahun.

Program itu akan menggunakan berbagai indikator termasuk perbaikan proses pemberian perawatan pada fasilitas perawatan kesehatan dan rumah sakit tingkat I, penguatan pengelolaan klaim asuransi dan pencegahan klaim yang tidak perlu, serta pada peningkatan pemanfaatan data dalam pembuatan keputusan maupun pendukungnya.

Saat ini, penerima manfaat JKN tercatat sekitar 220 juta orang. Sekitar 60% di antaranya tergolong miskin atau hampir miskin akan mendapatkan manfaat dari upaya perbaikan tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Nugraha menyebut pendanaan akan digunakan untuk mereformasi JKN melalui peningkatan mutu perawatan kesehatan, peningkatan efisiensi pembelanjaan, serta mendukung pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan.

Program tersebut akan melibatkan 4 pemangku kepentingan utama JKN yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

"Di samping meningkatkan kualitas perawatan dan efisiensi pembelanjaan JKN, pendanaan ini juga akan mendukung perbaikan sistem informasi kesehatan sehingga dapat lebih terintegrasi ke dalam pembuatan kebijakan JKN yang lebih tepat sasaran dan terinformasi," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui program JKN.

Dalam periode 2014-2019, cakupan JKN tersebut mencapai 83% dari jumlah penduduk dan efektif mengurangi pengeluaran belanja layanan kesehatan dari kantong pribadi, yaitu dari 47% menjadi 32%.

Namun, masih terdapat kelemahan pada kualitas perawatan sehingga menyebabkan tingginya angka kematian ibu, Tuberkulosis, dan stunting. Penyaringan dan diagnosis yang terbatas juga menghambat efektivitas pengelolaan terhadap penyakit kronis yang bebannya terus bertambah.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga mengganggu akses pada layanan kesehatan yang penting. Hampir 3,5 juta warga Indonesia kehilangan akses perawatan kesehatan yang terjangkau lantaran hilangnya pekerjaan, pembatasan mobilitas, dan sejumlah fasilitas yang ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN