PINJAMAN LUAR NEGERI

Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 09:35 WIB
Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyetujui pinjaman senilai US$400 juta atau Rp5,74 triliun kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan perawatan kesehatan, memperluas cakupan, dan berinvestasi peningkatan SDM.

"Aksesibilitas semacam ini sangatlah penting bagi upaya pemulihan Indonesia dari Covid-19 dan akan melahirkan tenaga kerja Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kahkonen menuturkan dukungan tersebut akan disalurkan melalui instrumen Program for Results (PforR) World Bank. Melalui instrumen tersebut, pencairan dana akan dikaitkan dengan pencapaian hasil program yang spesifik, dan dirancang untuk periode 5 tahun.

Program itu akan menggunakan berbagai indikator termasuk perbaikan proses pemberian perawatan pada fasilitas perawatan kesehatan dan rumah sakit tingkat I, penguatan pengelolaan klaim asuransi dan pencegahan klaim yang tidak perlu, serta pada peningkatan pemanfaatan data dalam pembuatan keputusan maupun pendukungnya.

Saat ini, penerima manfaat JKN tercatat sekitar 220 juta orang. Sekitar 60% di antaranya tergolong miskin atau hampir miskin akan mendapatkan manfaat dari upaya perbaikan tersebut.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Nugraha menyebut pendanaan akan digunakan untuk mereformasi JKN melalui peningkatan mutu perawatan kesehatan, peningkatan efisiensi pembelanjaan, serta mendukung pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan.

Program tersebut akan melibatkan 4 pemangku kepentingan utama JKN yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

"Di samping meningkatkan kualitas perawatan dan efisiensi pembelanjaan JKN, pendanaan ini juga akan mendukung perbaikan sistem informasi kesehatan sehingga dapat lebih terintegrasi ke dalam pembuatan kebijakan JKN yang lebih tepat sasaran dan terinformasi," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui program JKN.

Dalam periode 2014-2019, cakupan JKN tersebut mencapai 83% dari jumlah penduduk dan efektif mengurangi pengeluaran belanja layanan kesehatan dari kantong pribadi, yaitu dari 47% menjadi 32%.

Namun, masih terdapat kelemahan pada kualitas perawatan sehingga menyebabkan tingginya angka kematian ibu, Tuberkulosis, dan stunting. Penyaringan dan diagnosis yang terbatas juga menghambat efektivitas pengelolaan terhadap penyakit kronis yang bebannya terus bertambah.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga mengganggu akses pada layanan kesehatan yang penting. Hampir 3,5 juta warga Indonesia kehilangan akses perawatan kesehatan yang terjangkau lantaran hilangnya pekerjaan, pembatasan mobilitas, dan sejumlah fasilitas yang ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China