SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB
Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.

Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.

"Untuk meningkatkan kinerja penanganan PK, DJP tengah membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kemudian, dari total 1.952 permohonan PK yang diajukan wajib pajak, 1.556 di antaranya ditolak oleh MA atau memenangkan DJP.

KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim.

Selain mengembangkan aplikasi KMS sengketa pajak, DJP juga menyusun parameter evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan mengirimkan umpan balik kepada direktorat terkait atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP juga menyusun buku kapita selekta yang berisi kumpulan sengketa berulang. Buku tersebut turut menyertakan statistik kemenangan sengketa dan kajian atas suatu sengketa.

Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa kepada MA untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.

PK sering kali ditempuh karena wajib pajak ataupun otoritas pajak belum puas dengan putusan banding dari Pengadilan Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra