SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB
Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.

Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.

"Untuk meningkatkan kinerja penanganan PK, DJP tengah membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Kemudian, dari total 1.952 permohonan PK yang diajukan wajib pajak, 1.556 di antaranya ditolak oleh MA atau memenangkan DJP.

KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim.

Selain mengembangkan aplikasi KMS sengketa pajak, DJP juga menyusun parameter evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan mengirimkan umpan balik kepada direktorat terkait atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

DJP juga menyusun buku kapita selekta yang berisi kumpulan sengketa berulang. Buku tersebut turut menyertakan statistik kemenangan sengketa dan kajian atas suatu sengketa.

Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa kepada MA untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.

PK sering kali ditempuh karena wajib pajak ataupun otoritas pajak belum puas dengan putusan banding dari Pengadilan Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan