LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepatuhan sukarela yang tinggi dari wajib pajak.

Dalam laporannya yang berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, persepsi publik terhadap keadilan sistem pajak dan kepercayaan terhadap regulator memiliki peran penting terhadap kepatuhan sukarela.

Salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi publik adalah adanya praktik korupsi di tubuh instansi pemerintahan. Menurut ADB, berbagai kebijakan dalam memperbaiki integritas SDM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Bagi otoritas pajak dengan persepsi korupsi yang tinggi, perlu memperbaiki persepsi publik melalui berbagai kebijakan yang memperbaiki integritas SDM. Langkah ini memiliki peluang meningkatkan kepatuhan sukarela," tulis ADB dalam laporannya, Kamis (2/12/2021).

Selain persepsi atas praktik korupsi, ADB juga menyebut membangun sistem pajak yang adil juga penting sehingga wajib pajak bersedia untuk turut serta dalam sistem pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan persepsi publik atas keadilan sistem pajak adalah dengan meningkatkan pengawasan atas wajib pajak besar, utamanya korporasi multinasional dan orang-orang kaya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Publik di berbagai negara memandang korporasi-korporasi multinasional dan orang kaya melakukan perencanaan pajak secara agresif melalui profit shifting dan cara-cara lainnya guna meminimalisasi nominal pajak yang mereka bayar.

Guna mendukung pengawasan yang lebih intensif atas korporasi multinasional dan orang kaya maka transparansi atas transaksi lintas yurisdiksi perlu ditingkatkan. Untuk itu, kerja sama bilateral dan multilateral perlu ditingkatkan.

Kerja sama yang dimaksud antara lain kerja sama dalam hal pertukaran informasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dan informasi mengenai beneficial ownership yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan