LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepatuhan sukarela yang tinggi dari wajib pajak.

Dalam laporannya yang berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, persepsi publik terhadap keadilan sistem pajak dan kepercayaan terhadap regulator memiliki peran penting terhadap kepatuhan sukarela.

Salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi publik adalah adanya praktik korupsi di tubuh instansi pemerintahan. Menurut ADB, berbagai kebijakan dalam memperbaiki integritas SDM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Bagi otoritas pajak dengan persepsi korupsi yang tinggi, perlu memperbaiki persepsi publik melalui berbagai kebijakan yang memperbaiki integritas SDM. Langkah ini memiliki peluang meningkatkan kepatuhan sukarela," tulis ADB dalam laporannya, Kamis (2/12/2021).

Selain persepsi atas praktik korupsi, ADB juga menyebut membangun sistem pajak yang adil juga penting sehingga wajib pajak bersedia untuk turut serta dalam sistem pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan persepsi publik atas keadilan sistem pajak adalah dengan meningkatkan pengawasan atas wajib pajak besar, utamanya korporasi multinasional dan orang-orang kaya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Publik di berbagai negara memandang korporasi-korporasi multinasional dan orang kaya melakukan perencanaan pajak secara agresif melalui profit shifting dan cara-cara lainnya guna meminimalisasi nominal pajak yang mereka bayar.

Guna mendukung pengawasan yang lebih intensif atas korporasi multinasional dan orang kaya maka transparansi atas transaksi lintas yurisdiksi perlu ditingkatkan. Untuk itu, kerja sama bilateral dan multilateral perlu ditingkatkan.

Kerja sama yang dimaksud antara lain kerja sama dalam hal pertukaran informasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dan informasi mengenai beneficial ownership yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja