TAX CENTER DAN AKADEMISI

Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus menjalankan program kerja 'inklusi kesadaran pajak'. Tujuannya, pertama, memperbaiki pemahaman masyarakat mengenai pajak dan berujung pada peningkatan kepatuhan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan inklusi kesadaran pajak diperlukan mengingat masih terdapat banyak potensi pajak di Indonesia yang belum tergali.

"Potensi yang dimaksud sebenarnya sudah kita terapkan. Namun, karena belum masuk ke sistem seperti wajib pajak yang tidak ber-NPWP, akhirnya belum melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik," ujar Yari dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kedua, inklusi kesadaran pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Ketiga, inklusi kesaradaran pajak diperlukan untuk meningkatkan citra DJP di tengah masyarakat. Yari mengatakan citra yang positif akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak.

Terakhir, inklusi kesadaran pajak dipandang perlu agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Makin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif dan bekerja, makin besar pula potensi pajak dari segmen tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kalau kita kasih pemahaman, kita didik, para mahasiswa itu sekarang, pada 2030 sudah jadi bos barangkali dan paham kewajiban pajaknya. Dengan demikian, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Yari.

Saat ini, DJP tercatat sudah memiliki kerja sama baik dalam bentuk MoU maupun perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian, contohnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) juga dijalin untuk mendukung pelaksanaan edukasi pajak di madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Untuk level perguruan tinggi, DJP mencatat sudah ada 492 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra inklusi. Sebanyak lebih dari 3.250 dosen juga telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mitra inklusi jenjang perguruan tinggi.

Untuk tingkat pendidikan menengah, DJP telah melaksanakan piloting inklusi kesadaran pajak di 21 SMA di Jabodetabek dengan melibatkan kanwil DJP terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra