KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:25 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Ilustrasi. Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur salah satu KPP Pratama, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Satgas tersebut dibentuk dengan melibatkan 28 account reprentative (AR) beserta kepala Seksi Pengawasan dan dukungan dari Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan Seksi Pelayanan. Anggota Satgas akan melakukan pendekatan persuasif.

“Melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan memaksimalkan penggunaan media sosial berupa WhatsApp blast dalam menyampaikan pesan kepada wajib pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain memberi informasi kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, Joko juga mengatakan wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian harus segera dibantu, baik melalui konfirmasi telepon maupun layanan helpdesk.

Joko mengingatkan seluruh anggota Satgas agar melayani wajib pajak dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Apalagi, hingga saat ini, penyebaran virus Corona masih cukup tinggi.

“Melihat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi, kepada semua anggota Satgas agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk mengurangi resiko penularan Covid-19,” imbuh Joko.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk menghindari kerumunan wajib pajak yang melakukan konsultasi langsung ke tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP Pratama Denpasar Timur akan mengoptimalkan aplikasi kunjung pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang akan melakukan konsultasi secara langsung bisa diatur.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP