KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:25 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Ilustrasi. Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur salah satu KPP Pratama, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Satgas tersebut dibentuk dengan melibatkan 28 account reprentative (AR) beserta kepala Seksi Pengawasan dan dukungan dari Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan Seksi Pelayanan. Anggota Satgas akan melakukan pendekatan persuasif.

“Melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan memaksimalkan penggunaan media sosial berupa WhatsApp blast dalam menyampaikan pesan kepada wajib pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain memberi informasi kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, Joko juga mengatakan wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian harus segera dibantu, baik melalui konfirmasi telepon maupun layanan helpdesk.

Joko mengingatkan seluruh anggota Satgas agar melayani wajib pajak dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Apalagi, hingga saat ini, penyebaran virus Corona masih cukup tinggi.

“Melihat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi, kepada semua anggota Satgas agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk mengurangi resiko penularan Covid-19,” imbuh Joko.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk menghindari kerumunan wajib pajak yang melakukan konsultasi langsung ke tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP Pratama Denpasar Timur akan mengoptimalkan aplikasi kunjung pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang akan melakukan konsultasi secara langsung bisa diatur.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?