AUSTRALIA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Otoritas Ubah Budaya Internal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:40 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Otoritas Ubah Budaya Internal

Ilustrasi. (foto: static.ffx.io)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan merombak budaya internalnya untuk menghindari terulangnya skandal penyitaan yang membuat reputasi ATO turun di kalangan wajib pajak usaha kecil.

Otoritas akan memperkenalkan ‘procedural safeguards’ untuk membatasi potensi adanya intimidasi kepada masyarakat yang memiliki utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Awal tahun ini, kami berfokus membersihkan ATO dari tuduhan telah melakukan ‘cash grab’ menggunakan surat sita pada 2016/17,” kata Andrew McLoughlin selaku penjabat Inspektur Jenderal Perpajakan dan Ombudsman Perpajakan, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Komisaris kedua ATO, Jeremy Hirschhorn mengatakan beberapa langkah yang ambil otoritas berpotensi berdampak besar pada wajib pajak. Jika salah mengambil tindakan yang berdampak pada pengalaman buruk masyarakat memenuhi kewajibannya, masalah besar akan muncul.

ATO, sambungnya, menggeser orientasi pengukuran kinerja untuk mendukung perombakan budaya di internal. Pengukuran kinerja yang awalnya berdasakan pada tanggung jawab pada audit bergesar pada tanggung jawab membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Otoritas akan menggunakan tax gap di tiap daerah sebagai bahan evaluasi kekurangan dalam pemungutan pajak. Pasalnya, banyak warga yang keliru dalam pelaporan pajaknya. Hal ini memungkinkan petugas pajak untuk lebih memberi sosialisasi terhadap warga.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Hirschhorn mengatakan sangat mudah untuk mendapat predikat sebagai otoritas pendapatan yang baik melalui kewajiban audit. Namun, membantu orang menghindari masalah adalah cara yang jauh lebih baik untuk mendapatkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

“Mengumpulkan pajak bukanlah tujuan itu sendiri. Pajak adalah cara agar orang-orang di Australia berbagi sumber daya mereka untuk kepentingan negara dan untuk bersama,” imbuhnya, seperti dilansir theaustralian.com.au. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan