PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemda telah siap memberlakukan opsen pajak daerah mulai 5 Januari 2025.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan persiapan jelang pemberlakuan opsen telah berjalan dengan baik. Menurutnya, Kemendagri juga telah membantu pemda untuk bersiap menerapkan opsen pajak daerah.

"[Persiapan pemda menjalankan opsen pajak] Oke. Jalan terus," katanya, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB