KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB
Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-20/BC/2024, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci persyaratan umum yang harus dipenuhi agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO).

Sesuai dengan ketentuan, persyaratan umum tersebut salah satunya adalah tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagi operator ekonomi berbentuk badan usaha. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024.

“Tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan … dipersyaratkan untuk operator ekonomi yang berbentuk badan usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024, dikutip pada Sabtu (4/1/2024).

Baca Juga:
Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Penegasan bahwa syarat tindak pidana hanya berlaku untuk operator ekonomi berbentuk badan usaha belum tercantum pada PMK 137/2023. Syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Adapun kantor akuntan publik yang melakukan audit tersebut harus merupakan kantor akuntan yang masih aktif sebagaimana diatur oleh instansi yang berwenang. Selain persyaratan umum, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-20/BC/2024.

Pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut dapat berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi. Secara ringkas, kondisi dan persyaratan itu tergantung pada peran dan tanggung jawab operator ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Sebagai informasi, AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomi berarti pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Terdapat beragam jenis operator ekonomi yang bisa diberikan pengakuan AEO. Operator ekonomi tersebut mencakup manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga:
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut di antaranya seperti mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antaranya untuk menjadi AEO perusahaan bisa aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB