Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemidanaan bukan prioritas Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pihaknya lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan sistem self-assessment yang berlaku di sistem pajak Indonesia, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri.
"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).
Eka mengatakan penegakan hukum pidana pajak mengedepankan ultimum remedium yang mengutamakan pemulihan kerugian negara, bukan pemenjaraan atas tersangka.
Meski demikian, langkah-langkah tegas tetap akan diambil agar kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana pajak dapat disetorkan ke kas negara.
Melalui penindakan terhadap tersangka, Eka berharap timbul deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pemberian sanksi pidana merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir yang bertujuan untuk memberikan efek jera atau deterrent effect bagi wajib pajak.