PENEGAKAN HUKUM

Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemidanaan bukan prioritas Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pihaknya lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan sistem self-assessment yang berlaku di sistem pajak Indonesia, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).

Eka mengatakan penegakan hukum pidana pajak mengedepankan ultimum remedium yang mengutamakan pemulihan kerugian negara, bukan pemenjaraan atas tersangka.

Meski demikian, langkah-langkah tegas tetap akan diambil agar kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana pajak dapat disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui penindakan terhadap tersangka, Eka berharap timbul deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 November 2021 | 22:31 WIB

Pemberian sanksi pidana merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir yang bertujuan untuk memberikan efek jera atau deterrent effect bagi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?