PENEGAKAN HUKUM

Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemidanaan bukan prioritas Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pihaknya lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan sistem self-assessment yang berlaku di sistem pajak Indonesia, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).

Eka mengatakan penegakan hukum pidana pajak mengedepankan ultimum remedium yang mengutamakan pemulihan kerugian negara, bukan pemenjaraan atas tersangka.

Meski demikian, langkah-langkah tegas tetap akan diambil agar kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana pajak dapat disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Melalui penindakan terhadap tersangka, Eka berharap timbul deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 November 2021 | 22:31 WIB

Pemberian sanksi pidana merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir yang bertujuan untuk memberikan efek jera atau deterrent effect bagi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha