PENEGAKAN HUKUM

Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Tak Andalkan Pemidanaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemidanaan bukan prioritas Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pihaknya lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan sistem self-assessment yang berlaku di sistem pajak Indonesia, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).

Eka mengatakan penegakan hukum pidana pajak mengedepankan ultimum remedium yang mengutamakan pemulihan kerugian negara, bukan pemenjaraan atas tersangka.

Meski demikian, langkah-langkah tegas tetap akan diambil agar kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana pajak dapat disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui penindakan terhadap tersangka, Eka berharap timbul deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 November 2021 | 22:31 WIB

Pemberian sanksi pidana merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir yang bertujuan untuk memberikan efek jera atau deterrent effect bagi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan