Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan memasang electronic fiscal device (EFD) di 1.000. Pemasangan alat tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemasangan EFD sudah dilaksanakan secara bertahap sejak 30 Januari 2023 di 363 titik yakni 27 hotel, 4 tempat parkir, 314 restoran, dan 18 tempat hiburan.
"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dikutip Selasa (11/4/2023).
Lewat EFD, transaksi wajib pajak daerah dapat dipantau secara real time. Dengan demikian, potensi pajak daerah berbasis transaksi dapat diketahui secara pasti dan terjamin validitasnya.
Iskandar mengatakan data yang valid dibutuhkan agar Bapenda Kota Bandung memiliki dasar dalam melakukan optimalisasi pajak daerah, utamanya pajak daerah yang berbasis konsumsi.
Pada 2020, pendapatan daerah Kota Bandung yang berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir mencapai Rp416 miliar atau 25% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2022, kontribusi keempat jenis pajak tersebut terhadap PAD tercatat naik menjadi 35% dengan nilai mencapai Rp744 miliar. Dengan demikian, peran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir terhadap PAD kian krusial.
Iskandar mengatakan pemasangan EFD tidak akan merugikan pelaku usaha. Sebab, pada dasarnya pajak yang diterima oleh pelaku usaha adalah pajak yang dipungut oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Lebih lanjut, Iskandar menjamin pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pelaku usaha yang diterima oleh Bapenda Kota Bandung lewat EFD. "Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU 1/2022," ujar Iskandar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.