KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan memasang electronic fiscal device (EFD) di 1.000. Pemasangan alat tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemasangan EFD sudah dilaksanakan secara bertahap sejak 30 Januari 2023 di 363 titik yakni 27 hotel, 4 tempat parkir, 314 restoran, dan 18 tempat hiburan.

"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lewat EFD, transaksi wajib pajak daerah dapat dipantau secara real time. Dengan demikian, potensi pajak daerah berbasis transaksi dapat diketahui secara pasti dan terjamin validitasnya.

Iskandar mengatakan data yang valid dibutuhkan agar Bapenda Kota Bandung memiliki dasar dalam melakukan optimalisasi pajak daerah, utamanya pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Pada 2020, pendapatan daerah Kota Bandung yang berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir mencapai Rp416 miliar atau 25% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada 2022, kontribusi keempat jenis pajak tersebut terhadap PAD tercatat naik menjadi 35% dengan nilai mencapai Rp744 miliar. Dengan demikian, peran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir terhadap PAD kian krusial.

Iskandar mengatakan pemasangan EFD tidak akan merugikan pelaku usaha. Sebab, pada dasarnya pajak yang diterima oleh pelaku usaha adalah pajak yang dipungut oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Lebih lanjut, Iskandar menjamin pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pelaku usaha yang diterima oleh Bapenda Kota Bandung lewat EFD. "Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU 1/2022," ujar Iskandar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?