KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan memasang electronic fiscal device (EFD) di 1.000. Pemasangan alat tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemasangan EFD sudah dilaksanakan secara bertahap sejak 30 Januari 2023 di 363 titik yakni 27 hotel, 4 tempat parkir, 314 restoran, dan 18 tempat hiburan.

"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Lewat EFD, transaksi wajib pajak daerah dapat dipantau secara real time. Dengan demikian, potensi pajak daerah berbasis transaksi dapat diketahui secara pasti dan terjamin validitasnya.

Iskandar mengatakan data yang valid dibutuhkan agar Bapenda Kota Bandung memiliki dasar dalam melakukan optimalisasi pajak daerah, utamanya pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Pada 2020, pendapatan daerah Kota Bandung yang berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir mencapai Rp416 miliar atau 25% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada 2022, kontribusi keempat jenis pajak tersebut terhadap PAD tercatat naik menjadi 35% dengan nilai mencapai Rp744 miliar. Dengan demikian, peran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir terhadap PAD kian krusial.

Iskandar mengatakan pemasangan EFD tidak akan merugikan pelaku usaha. Sebab, pada dasarnya pajak yang diterima oleh pelaku usaha adalah pajak yang dipungut oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Lebih lanjut, Iskandar menjamin pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pelaku usaha yang diterima oleh Bapenda Kota Bandung lewat EFD. "Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU 1/2022," ujar Iskandar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP