JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan dua langkah dalam merealisasikan kebijakan percepatan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan dapt memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ini adalah perubahan besar. Kita perlu mengawal supaya perizinannya selesai. Bukan saja perizinan yang menyangkut kementerian saja tetapi juga di daerah,” ujarnya saat memimpin Rapat Satuan Tugas Kelompok Kerja Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Jumat (8/9).
Menurutnya, secara konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha terdiri dari perubahan paradigma, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, menerapkan sistem terintegrasi, dan pengawalan oleh leading sector.
Adapun, realisasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah membentuk satuan tugas (satgas), menerapkan perizinan checklist dan menerapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Nantinya, Satgas yang mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugasnya. Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan perizinan checklist akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Adapun tahap kedua dari kebijakan ini terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). "Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tegas Darmin.
Sementara itu, penerapan single submission dilakukan melalui proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.