KEBIJAKAN EKONOMI

Tingkatkan Kemudahan Usaha, Begini Langkah Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 17:32 WIB
Tingkatkan Kemudahan Usaha, Begini Langkah Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan dua langkah dalam merealisasikan kebijakan percepatan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan dapt memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ini adalah perubahan besar. Kita perlu mengawal supaya perizinannya selesai. Bukan saja perizinan yang menyangkut kementerian saja tetapi juga di daerah,” ujarnya saat memimpin Rapat Satuan Tugas Kelompok Kerja Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Jumat (8/9).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Menurutnya, secara konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha terdiri dari perubahan paradigma, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, menerapkan sistem terintegrasi, dan pengawalan oleh leading sector.

Adapun, realisasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah membentuk satuan tugas (satgas), menerapkan perizinan checklist dan menerapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Nantinya, Satgas yang mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugasnya. Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan perizinan checklist akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun tahap kedua dari kebijakan ini terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). "Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tegas Darmin.

Sementara itu, penerapan single submission dilakukan melalui proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?