Petugas memindai mata warga untuk pendataan KTP elektronik di Balai Desa Pakisputih, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menandatangani adendum kedua perjanjian kerja sama (PKS) mengenai pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik pada layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan adendum kedua disepakati untuk memperbarui PKS tahun 2018. Sebelumnya, kedua ditjen tersebut telah melakukan adendum pertama pada 19 Mei 2022.
"Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini," ujar Dwi, Jumat (19/5/2023).
Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Selain itu, adendum juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi masterfile wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan perpajakan mengingat data kependudukan adalah data sumber yang digunakan oleh banyak instansi pemerintahan dan nonpemerintahan.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Dwi.
Informasi lebih lanjut seputar reformasi perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.