KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Akses Data NIK, DJP Perbarui Perjanjian Dengan Dukcapil

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:15 WIB
Tingkatkan Akses Data NIK, DJP Perbarui Perjanjian Dengan Dukcapil

Petugas memindai mata warga untuk pendataan KTP elektronik di Balai Desa Pakisputih, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menandatangani adendum kedua perjanjian kerja sama (PKS) mengenai pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik pada layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan adendum kedua disepakati untuk memperbarui PKS tahun 2018. Sebelumnya, kedua ditjen tersebut telah melakukan adendum pertama pada 19 Mei 2022.

"Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini," ujar Dwi, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.

Selain itu, adendum juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi masterfile wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan perpajakan mengingat data kependudukan adalah data sumber yang digunakan oleh banyak instansi pemerintahan dan nonpemerintahan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Dwi.

Informasi lebih lanjut seputar reformasi perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN