Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaporkan tingkat kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021 baru mencapai 26,89%, terhitung per Selasa (8/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Persentase tersebut berasal dari jumlah SPT Tahunan 2021 yang telah dilaporkan sebanyak 5,11 juta pelaporan, terdiri atas 4.951.191 SPT Tahunan orang pribadi dan 159.854 SPT Badan. Sementara itu, DJP mendata jumlah wajib SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sekitar 19 juta wajib pajak.
“Kalau yang SPT badan masih di akhir April 2022, tapi jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami yaitu 15,2 juta untuk penyampaian SPT Tahunan 2021,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dikutip, Rabu (9/3/2022).
Adapun DJP menargetkan tingkat kepatuhan formal pelaporan SPT Tahun 2021 mencapai 80%. Untuk itu, Suryo bilang otoritas saat ini tengah gencar mengimbau wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu lapor berakhir.
Sebagai informasi, batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara, SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan pada 30 April 2022.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau kepada wajib pajak agar tidak ragu mengontak aparat pajak apabila ada pertanyaan mengenai pengisian SPT Tahunan.
“Saya mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu-ragu mengontak seluruh aparat DJP. Boleh lewat kring pajak, instagram, facebook, media sosial, telepon, atau email jika ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk memperjelas dan mempermudah pelaporan pajak,” ujarnya dikutip, Rabu (8/3/2022).
Dia menambahkan wajib pajak diharapkan melapor SPT Tahunan 2021 dengan menggunakan e-filing atau portal DJP Online lainnya. Suahasil bilang melalui e-filing wajib pajak dapat dengan mudah lapor SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Saya menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk segera menyelesaikan laporan pembayaran SPT Tahunan 2021 dengan sistem yang telah disediakan DJP ada e-filing sehingga mempermudah wajib pajak,” kata Suahasil. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Iya Bapak/Ibu Direktorat Jenderal Pajak Yang Terhormat, ini mau lapor spt tahunan (e-form), mau lapor spt masa (e-filling), mau buat bukpot (e-bupot), mau buat billing (e-billing) aja lemot banget nih web djp online, dr smlm nggak bs lapor trs, coba tuh liat di twitter kring pajak, bnyk yg ngetweet kring pajak mengenai lemotnya web djp online, tp jwbn dr kring pajak cmn ini trus tiap saat : 1. coba clear cache 2. pakai private/incoognito windows 3. log in berkala jawaban yg kurang memuaskan meunurut saya, tdk memberikan solusi yg efektif kepada Bapak Dirjen Pajak Yang Terhormat, krn sistem djp online itu satu utk semua (jenis pelaporan, pembayaran) servernya tlg diperbesar dong, jd waktu peak season bgn tdk lemot, kerjaan jd lancar Terima Kasih 🙏