KEBIJAKAN INTERNASIONAL

Tinggalkan Dolar AS, Transaksi RI-Thailand Pakai Rupiah dan Baht

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 13:33 WIB
Tinggalkan Dolar AS, Transaksi RI-Thailand Pakai Rupiah dan Baht

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Dua bank sentral dari Indonesia dan Thailand menyepakati penggunaan rupiah dan baht sebagai mata uang dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara, bukan lagi dolar AS.

Dalam keterangan resmi, Bank Indonesia (BI) menyatakan penguatan kerangka kerja sama local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan Thailand telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Alhasil, transaksi rupiah-baht mulai berlaku efektif hari ini.

"Inisiatif ini menunjukkan komitmen yang berkelanjutan dari BI dan BOT [Bank of Thailand] dalam mendorong penggunaan mata uang lokal antara kedua negara," bunyi pernyataan tertulis BI, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kerangka kerja sama LCS antara BI dan BOT tersebut meliputi perluasan underlying ke investasi langsung dari sebelumnya hanya untuk perdagangan, dan pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan pemberian relaksasi penyiapan dokumen transaksi.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS ini juga menjadi bagian dari upaya bersama kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas, sekaligus meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Thailand.

BI dan BOT saat ini telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan baht.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bank yang ditunjuk tersebut memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup. Bank juga harus berpengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan.

"Serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra," bunyi pernyataan tersebut.

BI menunjuk 12 bank sebagai ACCD yang delapan bank di antaranya baru ditunjuk sebagai ACCD. Sementara itu, BOT menunjuk 11 bank sebagai ACCD yang enam bank di antaranya baru ditunjuk sebagai ACCD.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Bank dari Indonesia yang ditunjuk sebagai ACCD antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank CIMB Niaga Tbk.

Kemudian, PT Bank BTPN Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, dan MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch.

Sementara itu, bank dari Thailand antara lain CIMB Thai Bank PCL, TMB Bank PCL, Standard Chartered Bank (Thai) PCL, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Bangkok Branch.

Kemudian, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Bangkok Branch. Mizuho Bank Limited Bangkok Branch, Bangkok Bank PCL, Bank of Ayudhya PCL, Kasikornbank PCL, Krung Thai Bank PCL, dan Siam Commercial Bank PCL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak