KEBIJAKAN INTERNASIONAL

Tinggalkan Dolar AS, Transaksi RI-Thailand Pakai Rupiah dan Baht

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 13:33 WIB
Tinggalkan Dolar AS, Transaksi RI-Thailand Pakai Rupiah dan Baht

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Dua bank sentral dari Indonesia dan Thailand menyepakati penggunaan rupiah dan baht sebagai mata uang dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara, bukan lagi dolar AS.

Dalam keterangan resmi, Bank Indonesia (BI) menyatakan penguatan kerangka kerja sama local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan Thailand telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Alhasil, transaksi rupiah-baht mulai berlaku efektif hari ini.

"Inisiatif ini menunjukkan komitmen yang berkelanjutan dari BI dan BOT [Bank of Thailand] dalam mendorong penggunaan mata uang lokal antara kedua negara," bunyi pernyataan tertulis BI, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kerangka kerja sama LCS antara BI dan BOT tersebut meliputi perluasan underlying ke investasi langsung dari sebelumnya hanya untuk perdagangan, dan pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan pemberian relaksasi penyiapan dokumen transaksi.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS ini juga menjadi bagian dari upaya bersama kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas, sekaligus meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Thailand.

BI dan BOT saat ini telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan baht.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Bank yang ditunjuk tersebut memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup. Bank juga harus berpengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan.

"Serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra," bunyi pernyataan tersebut.

BI menunjuk 12 bank sebagai ACCD yang delapan bank di antaranya baru ditunjuk sebagai ACCD. Sementara itu, BOT menunjuk 11 bank sebagai ACCD yang enam bank di antaranya baru ditunjuk sebagai ACCD.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Bank dari Indonesia yang ditunjuk sebagai ACCD antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank CIMB Niaga Tbk.

Kemudian, PT Bank BTPN Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, dan MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch.

Sementara itu, bank dari Thailand antara lain CIMB Thai Bank PCL, TMB Bank PCL, Standard Chartered Bank (Thai) PCL, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Bangkok Branch.

Kemudian, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Bangkok Branch. Mizuho Bank Limited Bangkok Branch, Bangkok Bank PCL, Bank of Ayudhya PCL, Kasikornbank PCL, Krung Thai Bank PCL, dan Siam Commercial Bank PCL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP