PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 15:10 WIB
Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

JAKARTA,DDTCNews – Satu pekan tersisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Data terkini, sudah ada 7,3 juta SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan data tersebut, berarti baru saparuh jalan SPT yang dilaporkan. Pasalnya,l target penyampaian SPT tahun ini dipatok di angka 14 juta SPT atau 80% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta wajib pajak.

"Sampai dengan semalam, sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Lobi Gedung DPD RI, Jumat (23/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya, target sebanyak 14 juta SPT tersebut tidak hanya untuk PPh orang pribadi, tapi juga untuk penyampaian SPT PPh Badan. Selain itu, angka targeitu berlaku sepanjang tahun 2018.

"Target 14 juta tidak hanya sampai akhir Maret. Ini target wajib orang pribadi dan badan sampai akhir tahun. Nanti ada SPT PPh badan di April. Sampai akhir tahun kan mengisi menyampaikan SPT masih dimungkinkan walaupun terlambat," terang Hestu.

Meski baru mencapai angka 7,3 juta pelaporan. Namun, angka tahun ini menunjukan peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu. Selain itu, pelaporan via elektronik dalam hal ini e-filing juga meningkat dari tahun 2017.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Wajib pajak yang melapor lewat e-filing sebanyak sekitar 80% dari total wajib pajak yang melapor tahun ini. Jika dibandingkan tahun lalu 5,9 juta. Pokoknya naik 20%-21%. Untuk tanggal yang sama," paparnya.

Melihat data tersebut, Hestu menilai tahun ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menyampaikan SPT meningkat. Selain itu, wajib pajak yang ikut dalam program amnesti pajak, yang kemudian menyampaikan deklarasi harta mereka, sekarang membayar pajak lebih baik pada tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?