PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 15:10 WIB
Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

JAKARTA,DDTCNews – Satu pekan tersisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Data terkini, sudah ada 7,3 juta SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan data tersebut, berarti baru saparuh jalan SPT yang dilaporkan. Pasalnya,l target penyampaian SPT tahun ini dipatok di angka 14 juta SPT atau 80% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta wajib pajak.

"Sampai dengan semalam, sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Lobi Gedung DPD RI, Jumat (23/2).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurutnya, target sebanyak 14 juta SPT tersebut tidak hanya untuk PPh orang pribadi, tapi juga untuk penyampaian SPT PPh Badan. Selain itu, angka targeitu berlaku sepanjang tahun 2018.

"Target 14 juta tidak hanya sampai akhir Maret. Ini target wajib orang pribadi dan badan sampai akhir tahun. Nanti ada SPT PPh badan di April. Sampai akhir tahun kan mengisi menyampaikan SPT masih dimungkinkan walaupun terlambat," terang Hestu.

Meski baru mencapai angka 7,3 juta pelaporan. Namun, angka tahun ini menunjukan peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu. Selain itu, pelaporan via elektronik dalam hal ini e-filing juga meningkat dari tahun 2017.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak yang melapor lewat e-filing sebanyak sekitar 80% dari total wajib pajak yang melapor tahun ini. Jika dibandingkan tahun lalu 5,9 juta. Pokoknya naik 20%-21%. Untuk tanggal yang sama," paparnya.

Melihat data tersebut, Hestu menilai tahun ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menyampaikan SPT meningkat. Selain itu, wajib pajak yang ikut dalam program amnesti pajak, yang kemudian menyampaikan deklarasi harta mereka, sekarang membayar pajak lebih baik pada tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%