PELAPORAN PAJAK

Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 15:10 WIB
Tinggal Sepekan Lagi, Baru 7,3 Juta SPT Masuk

JAKARTA,DDTCNews – Satu pekan tersisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Data terkini, sudah ada 7,3 juta SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan data tersebut, berarti baru saparuh jalan SPT yang dilaporkan. Pasalnya,l target penyampaian SPT tahun ini dipatok di angka 14 juta SPT atau 80% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta wajib pajak.

"Sampai dengan semalam, sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Lobi Gedung DPD RI, Jumat (23/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, target sebanyak 14 juta SPT tersebut tidak hanya untuk PPh orang pribadi, tapi juga untuk penyampaian SPT PPh Badan. Selain itu, angka targeitu berlaku sepanjang tahun 2018.

"Target 14 juta tidak hanya sampai akhir Maret. Ini target wajib orang pribadi dan badan sampai akhir tahun. Nanti ada SPT PPh badan di April. Sampai akhir tahun kan mengisi menyampaikan SPT masih dimungkinkan walaupun terlambat," terang Hestu.

Meski baru mencapai angka 7,3 juta pelaporan. Namun, angka tahun ini menunjukan peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu. Selain itu, pelaporan via elektronik dalam hal ini e-filing juga meningkat dari tahun 2017.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Wajib pajak yang melapor lewat e-filing sebanyak sekitar 80% dari total wajib pajak yang melapor tahun ini. Jika dibandingkan tahun lalu 5,9 juta. Pokoknya naik 20%-21%. Untuk tanggal yang sama," paparnya.

Melihat data tersebut, Hestu menilai tahun ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menyampaikan SPT meningkat. Selain itu, wajib pajak yang ikut dalam program amnesti pajak, yang kemudian menyampaikan deklarasi harta mereka, sekarang membayar pajak lebih baik pada tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN