KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Tinggal Seminggu, PNS Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:41 WIB
Tinggal Seminggu, PNS Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Dawam mengatakan setiap PNS wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan sebelum periode berakhir seminggu lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Tidak hanya kepada PNS, dia juga meminta masyarakat Lampung Timur menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Kewajiban membayar pajak itu bagi PNS atau masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jangan sampai dilalaikan," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dawam mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT Tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer untuk APBD Lampung Timur.

Menurutnya, pajak dari masyarakat tersebut sangat penting mendukung pembangunan nasional. Pada akhirnya, uang pajak tersebut juga akan kembali kepada masyarakat.

Lantaran masih dalam pandemi Covid-19, dia meminta PNS dan wajib pajak Lampung Timur menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak bisa menyampaikan SPT dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat Lampung Timur yang mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing DJP Online.

Seperti dilansir lampost.co, Dawam mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan