Ernest Prakasa. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram Kanwil DJP Jaksel 2)
JAKARTA, DDTCNews - Produser film Ernest Prakasa mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.
Ernest mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 tinggal 4 hari lagi.
"Buat teman-teman yang belum, gue cuma mau mengingatkan laporkan PPh pribadinya sebelum tanggal 31 Maret," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Senin (28/3/2022).
Ernest mengaku telah membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu tanda warga negara yang baik.
Dia menilai proses pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah jika dilakukan melalui e-filing. Dengan sistem tersebut, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis, cepat, dan tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
Produser film Cek Toko Sebelah itu menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk negara. Menurutnya, pajak tersebut digunakan untuk membiayai semua kebutuhan belanja agar dapat segera menjadi negara maju.
"Mari lakukan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang cinta Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan telah disampaikan bakal dikenai denda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.