PROVINSI LAMPUNG

Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 10:22 WIB
Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman program pemutihan pajak di Provinsi Lampung. (foto: instagram Bapenda Lampung).

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 September 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, masih ada waktu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan program pemutihan pajak bisa diikuti semua masyarakat Lampung. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut karena akan berakhir 3 hari lagi.

"Sudah hari Senin nih. Cocok kalo kita ke Samsat terus ikut pemutihan. Yuk lah, sisa 3 hari lagi lho guys," sebut Bapenda Lampung melalui akun media sosial @bapenda_lampung, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak diatur melalui Pergub No. 14/2021. Dalam pergub tersebut diatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bapenda menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Layanan pemutihan pajak juga dapat diakses melalui Samsat keliling Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.

"Mari kita ke Samsat. Let's go," sebut Bapenda melalui media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?