Pengumuman program pemutihan pajak di Provinsi Lampung. (foto: instagram Bapenda Lampung).
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 September 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, masih ada waktu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan program pemutihan pajak bisa diikuti semua masyarakat Lampung. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut karena akan berakhir 3 hari lagi.
"Sudah hari Senin nih. Cocok kalo kita ke Samsat terus ikut pemutihan. Yuk lah, sisa 3 hari lagi lho guys," sebut Bapenda Lampung melalui akun media sosial @bapenda_lampung, Senin (27/9/2021).
Program pemutihan pajak diatur melalui Pergub No. 14/2021. Dalam pergub tersebut diatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.
Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Bapenda menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Layanan pemutihan pajak juga dapat diakses melalui Samsat keliling Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.
"Mari kita ke Samsat. Let's go," sebut Bapenda melalui media sosial. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.