PROVINSI LAMPUNG

Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 10:22 WIB
Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman program pemutihan pajak di Provinsi Lampung. (foto: instagram Bapenda Lampung).

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 September 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, masih ada waktu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan program pemutihan pajak bisa diikuti semua masyarakat Lampung. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut karena akan berakhir 3 hari lagi.

"Sudah hari Senin nih. Cocok kalo kita ke Samsat terus ikut pemutihan. Yuk lah, sisa 3 hari lagi lho guys," sebut Bapenda Lampung melalui akun media sosial @bapenda_lampung, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan pajak diatur melalui Pergub No. 14/2021. Dalam pergub tersebut diatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Layanan pemutihan pajak juga dapat diakses melalui Samsat keliling Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.

"Mari kita ke Samsat. Let's go," sebut Bapenda melalui media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN