Mohammad Ahsan dalam unggahan @pajakdepoksawangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemain bulu tangkis ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Ahsan mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online. Dia juga telah memanfaatkan e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 sehingga lebih memudahkan.
"Saat ini saya sudah melaporkan SPT tahun 2021 melalui e-filing lewat laman pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdepoksawangan, dikutip Senin (21/3/2022).
Ahsan mengatakan telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Depok Sawangan. Menurutnya, setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Pasangan Hendra Setiawan yang baru saja menjadi runner up All England Open 2022 tersebut menilai pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi besar bagi pembangunan negara.
"Semoga kita bisa berpartisipasi untuk bangsa Indonesia," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.