TERNATE

Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 11:38 WIB
Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

ilustrasi. (foto: Antara)

TERNATE, DDTCNews—Pemkot Ternate mengalihkan pengelolaan pungutan retribusi pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengelolaan pendapatan daerah dikelola satu institusi.

Kepala BP2RD Pemkot Ternate Ahmad Yani Abdurahman mengatakan rencana pengalihan tugas penarikan retribusi pasar tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Ternate.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Setelah konsultasi, Disperindag langsung menyerahkan pengelolaan retribusi kepada BP2RD. Nanti, lanjut Ahmad, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman akan meneken peraturan wali kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.

“Pertama, kami melakukan pendataan. Setelah pendataan, kami sosialisasi, dan ketiga kami memungut,” kata Ahmad, dikutip Rabu (22/01/2020).

Ahmad menambahkan proses pemungutan retribusi telah menggunakan sistem nontunai, sehingga memudahkan kerja BP2RD.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Hasyim Yusup menambahkan kesepakatan penyerahan urusan retribusi pada BP2RD telah ditandatangani sejak 10 hari lalu. Namun, pengalihan tugas akan dilakukan bertahap.

Pada penarikan retribusi harian, BP2RD masih memberikan kewenangan pada Disperindag. Hal itu terutama dilakukan pada pemilik lapak di pasar-pasar yang berada di kawasan utara, selatan dan tengah kota.

BP2RD juga mulai menagih retribusi pada ruko dan kios dengan masa kontrak tahunan atau bulanan di seluruh pasar yang ada di Kota Ternate. Hasyim berkata, jumlah ruko dan kios yang ada di pasar mencapai sekitar 400 unit.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Melansir dari Diahinews.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate Asyikin bilang masih mempersiapkan Perwali untuk pengalihan pengelolaan retribusi dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola PAD kepada BP2RD.

Tahun ini, Pemkot Ternate menargetkan penerimaan daerah dari retribusi sebesar Rp40,9 miliar. Nilai itu turun sekitar 5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp42,9 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko