TERNATE

Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 11:38 WIB
Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

ilustrasi. (foto: Antara)

TERNATE, DDTCNews—Pemkot Ternate mengalihkan pengelolaan pungutan retribusi pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengelolaan pendapatan daerah dikelola satu institusi.

Kepala BP2RD Pemkot Ternate Ahmad Yani Abdurahman mengatakan rencana pengalihan tugas penarikan retribusi pasar tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Ternate.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah konsultasi, Disperindag langsung menyerahkan pengelolaan retribusi kepada BP2RD. Nanti, lanjut Ahmad, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman akan meneken peraturan wali kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.

“Pertama, kami melakukan pendataan. Setelah pendataan, kami sosialisasi, dan ketiga kami memungut,” kata Ahmad, dikutip Rabu (22/01/2020).

Ahmad menambahkan proses pemungutan retribusi telah menggunakan sistem nontunai, sehingga memudahkan kerja BP2RD.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Hasyim Yusup menambahkan kesepakatan penyerahan urusan retribusi pada BP2RD telah ditandatangani sejak 10 hari lalu. Namun, pengalihan tugas akan dilakukan bertahap.

Pada penarikan retribusi harian, BP2RD masih memberikan kewenangan pada Disperindag. Hal itu terutama dilakukan pada pemilik lapak di pasar-pasar yang berada di kawasan utara, selatan dan tengah kota.

BP2RD juga mulai menagih retribusi pada ruko dan kios dengan masa kontrak tahunan atau bulanan di seluruh pasar yang ada di Kota Ternate. Hasyim berkata, jumlah ruko dan kios yang ada di pasar mencapai sekitar 400 unit.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melansir dari Diahinews.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate Asyikin bilang masih mempersiapkan Perwali untuk pengalihan pengelolaan retribusi dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola PAD kepada BP2RD.

Tahun ini, Pemkot Ternate menargetkan penerimaan daerah dari retribusi sebesar Rp40,9 miliar. Nilai itu turun sekitar 5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp42,9 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN