TERNATE

Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 11:38 WIB
Tindaklanjuti Usulan KPK, Retribusi Pasar Kini Dipungut BP2RD

ilustrasi. (foto: Antara)

TERNATE, DDTCNews—Pemkot Ternate mengalihkan pengelolaan pungutan retribusi pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengelolaan pendapatan daerah dikelola satu institusi.

Kepala BP2RD Pemkot Ternate Ahmad Yani Abdurahman mengatakan rencana pengalihan tugas penarikan retribusi pasar tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Ternate.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah konsultasi, Disperindag langsung menyerahkan pengelolaan retribusi kepada BP2RD. Nanti, lanjut Ahmad, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman akan meneken peraturan wali kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.

“Pertama, kami melakukan pendataan. Setelah pendataan, kami sosialisasi, dan ketiga kami memungut,” kata Ahmad, dikutip Rabu (22/01/2020).

Ahmad menambahkan proses pemungutan retribusi telah menggunakan sistem nontunai, sehingga memudahkan kerja BP2RD.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Hasyim Yusup menambahkan kesepakatan penyerahan urusan retribusi pada BP2RD telah ditandatangani sejak 10 hari lalu. Namun, pengalihan tugas akan dilakukan bertahap.

Pada penarikan retribusi harian, BP2RD masih memberikan kewenangan pada Disperindag. Hal itu terutama dilakukan pada pemilik lapak di pasar-pasar yang berada di kawasan utara, selatan dan tengah kota.

BP2RD juga mulai menagih retribusi pada ruko dan kios dengan masa kontrak tahunan atau bulanan di seluruh pasar yang ada di Kota Ternate. Hasyim berkata, jumlah ruko dan kios yang ada di pasar mencapai sekitar 400 unit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melansir dari Diahinews.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate Asyikin bilang masih mempersiapkan Perwali untuk pengalihan pengelolaan retribusi dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola PAD kepada BP2RD.

Tahun ini, Pemkot Ternate menargetkan penerimaan daerah dari retribusi sebesar Rp40,9 miliar. Nilai itu turun sekitar 5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp42,9 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?