TANZANIA

Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 13:46 WIB
Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Pemerintah Tanzania saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dikembangkan. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk melestarikan sumber daya alam dalam menciptakan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, serta menghentikan para penimbun lahan.

Menteri Pembangunan Tanah, Perumahan dan Permukiman William Lukuvi mengatakan langkah ini akan diikuti dengan adanya semacam insentif pajak bagi investor yang telah menempatkan lahannya menjadi lahan produktif.

“Beberapa orang berspekulasi membeli sebidang lahan tanpa diapa-apakan (dikembangkan). Kami ingin mencegah hal tersebut, pasalnya juga banyak orang lain yang mencari lahan dengan tujuan jelas (pembangunan),” ujarnya Minggu (16/10).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

William menambahkan aturan terkait kenaikkan tarif PBB dan sejumlah insentif sedang disiapkan oleh pemerintah. Rencananya tarif baru bisa efektif pada bulan Juli 2017 mendatang.

“Ini bukan pertama kalinya pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengekang para penimbun lahan yang merajalela,” tandasnya.

Seperti pada tahun 2013, di mana harga sewa telah dinaikkan mulai dari Sh494 (Rp2945) sampai Sh2.471 (Rp14733) per hektar untuk kawasan pedesaan. Sementara untuk kawasan perkotaan, Sh12.355 sampai Sh24.710 per hektar.

Untuk mengendalikan spekulan lahan, seperti dilansir dari allafrica.com, pemerintah Tanzania juga mengatakan akan mengambil alih semua lahan yang berukuran 20 hektar ke atas yang belum terdaftar. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi