TANZANIA

Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 13:46 WIB
Tindak Penimbun Lahan, Pemerintah Naikkan PBB

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Pemerintah Tanzania saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dikembangkan. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk melestarikan sumber daya alam dalam menciptakan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, serta menghentikan para penimbun lahan.

Menteri Pembangunan Tanah, Perumahan dan Permukiman William Lukuvi mengatakan langkah ini akan diikuti dengan adanya semacam insentif pajak bagi investor yang telah menempatkan lahannya menjadi lahan produktif.

“Beberapa orang berspekulasi membeli sebidang lahan tanpa diapa-apakan (dikembangkan). Kami ingin mencegah hal tersebut, pasalnya juga banyak orang lain yang mencari lahan dengan tujuan jelas (pembangunan),” ujarnya Minggu (16/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

William menambahkan aturan terkait kenaikkan tarif PBB dan sejumlah insentif sedang disiapkan oleh pemerintah. Rencananya tarif baru bisa efektif pada bulan Juli 2017 mendatang.

“Ini bukan pertama kalinya pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengekang para penimbun lahan yang merajalela,” tandasnya.

Seperti pada tahun 2013, di mana harga sewa telah dinaikkan mulai dari Sh494 (Rp2945) sampai Sh2.471 (Rp14733) per hektar untuk kawasan pedesaan. Sementara untuk kawasan perkotaan, Sh12.355 sampai Sh24.710 per hektar.

Untuk mengendalikan spekulan lahan, seperti dilansir dari allafrica.com, pemerintah Tanzania juga mengatakan akan mengambil alih semua lahan yang berukuran 20 hektar ke atas yang belum terdaftar. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra