Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: (Runi/Man/DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memandang pemerintah tak perlu membentuk satuan tugas (satgas) supervisi untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan saat ini sudah terdapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama.
"Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK. Jadi sebetulnya satgas enggak perlu, itu buang-buang waktu," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Menurut Sahroni, seluruh instansi anggota Komite TPPU sebaiknya berfokus mengusut tindak pidana asal dan TPPU berdasarkan laporan hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK pada setiap instansi.
Meski begitu, ia memastikan bawah Komisi III masih berencana untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan tersebut.
"Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tetapi, ada usulan untuk menggunakan hak angket kalau akhirnya penyelesaian laporan dari menteri keuangan tidak clear," ujar Sahroni.
Untuk diketahui, satgas supervisi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas untuk melakukan case building. Anggota satgas tersebut antara lain PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu yang lalu.
Mahfud menjelaskan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.